Nekat Bobol ATM, Warga Sumba Diamankan Polisi

MATARAM—Seorang pelaku yang diduga sebagai pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BRI Unit Ampenan, diamankan tim Opsnal Polsek Ampenan. Pelaku diketahui berinisial AN (41 tahun) warga Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT).

AN kedapatan oleh petugas keamanan BRI Unit Ampenan sedang membuka paksa lubang kartu ATM dengan menggunakan obeng. Kronologis kejadian bermula pada Rabu kemarin (18/5), sekitar pukul 03.00 Wita, ketika pelaku memasuki ATM BRI unit Ampenan. Karena curiga ada seseorang yang cukup lama berada di didalam ATM. Petugas keamanan setempat lalu mengecek dan menghampiri pelaku. Ternyata pelaku saat itu sedang berusaha membobol mesin ATM.

Petugas keamanan kemudian mengamankan pelaku, untuk selanjutnya diserahkan kepada polisi sekitar pukul 07.30 Wita. “Awalnya petugas keamanan di BRI unit Ampenan yang menangkap dan mengamankan pelaku. Kemudian dilaporkan ke kita pagi tadi (kemarin, red). Sekarang sudah kita amankan di Mapolsek Ampenan,’’ ujar Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Ampenan, Kompol R Djoko A, saat dikonfirmasi di Mataram, kemarin (18/5).

Baca Juga :  Pembobol ATM Asal Bulgaria Sewa Bilik ATM

Pelaku juga disebut, sebelum berusaha membobol ATM, pelaku memasukkan KTP miliknya kedalam lubang kartu. Hal itu dilakukan untuk menghindari kecurigaan dari petugas keamanan. “ATM kan kalau belum dimasuki kartu akan bersuara terus. Makanya dimasukkan KTP, karena dia tidak memiliki ATM,’’ katanya.

Dari interogasi yang sudah dilakukan, aksi nekat pelaku ini dipicu oleh tuntutan ekonomi. Pelaku juga diketahui baru saja dipecat dari tempatnya bekerja. “Hasil membobol ATM itu mau digunakan sebagai ongkos pulang ke NTT. Itu niatnya, tapi keduluan ditangkap dan diamankan oleh petugas keamanan setempat,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Bobol ATM, Bule Bulgaria Minta Dihukum Ringan

Adapun barang bukti (BB) yang diamankan antara lain 1 buah Hp milik pelaku, 1 buah senter, 1 buah palu, 1 buah tas, lubang kartu ATM dan 3 buah obeng. Pelaku juga disebut tidak sempat mendapatkan uang dari ATM tersebut. Karena itu, kepolisian menjerat pelaku dengan pasal 406 KUHP tentang perusakan, dan pasal 53 KUHP tentang percobaan melakukan tindak pidana dengan ancaman maksimal empat tahun hukuman penjara. “Karena belum ada uang atau barang yang diambilnya. Makanya kita kenakan pasal tentang percobaan tindak pidana,’’ tandasnya. (gal)

Komentar Anda