Nasrudin Polisikan TGH Hazmi Hamzar

Terkait Statemen Kasus Pemotongan Dana Masjid

TGH. Hazmi Hamzar
TGH. Hazmi Hamzar (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pihak Polda NTB membenarkan Kepala Kanwil Kemenag NTB, H. Nasrudin, melalui kuasa hukumnya, melaporkan anggota DPRD NTB dari PPP yang juga pimpinan Ponpes Maraqitta’limat Lombok Timur, TGH Hazmi Hamzar, terkait statemennya di koran ini berkaitan dengan kasus dugaan pemotongan dana masjid terdampak gempa.

Kasus ini tengah bergulir di pengadilan dengan salah satu terdakkwa, Silmi, salah satu pejabat di Kantor Kanwil Kemenag NTB. Di pengadilan, Silmi mengaku diperintah melakukan pemotongan dana oleh Nasrudin. Hazmi Hamzar menguatkan pengakuan Silmi dengan alasan ia tau bahwa Silmi adalah “tangan kanan” Nasrudin.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya menerima laporan tersebut.”Dalam surat tersebut di bawahnya ada tanda tangan dan cap bahwa kami sudah menerima, “ ungkap kemarin.

Laporan tersebut dimasukkan pihak H. Nasrudin melalui pengacaranya  langsung ke Kapolda NTB.”Suratnya ke Kapolda, bukan melapor di SPKT dan mengadu ke Ditreskrimum atau Dit Reskrimsus. Mekanismenya lain, “ ungkapnya.

Purnama mengungkapkan pihaknya menunggu disposisi dari Kapolda. “Kita tunggu disposisi Kapolda. Surat baru dimasukkan kemarin. Setelah turun ke Reskrim ditindaklanjuti dengan buat tanda terima aduan atau laporan, “jelasnya.

TGH Hazmi Hamzar yang dimintai tanggapannya mengaku mengaku heran disebut menyebarkan berita bohong dan merusak nama baik Nasrudin. “ Kan saya ditanya pendapat saya,” ungkapnya kepada Radar Lombok, Selasa (30/7).

Kasus ini berawal dari adanya pengakuan Silmi di pengadilan bahwa pemotongan dana gempa untuk masjid dilakukan atas perintah Kepala Kemenag NTB H. Nasrudin. Nasrudin memberikan bantahan dan menuding semua pengakuan Silmi adalah fitnah. TGH. Hazmi Hamzar yang merupakan anggota DPRD NTB dan keluarga Silmi meyakini pengakuan di persidangan tersebut sebuah kebenaran. Mengingat hubungan Silmi dan Nasruddin sangat dekat.Nasrudin tidak terima atas berbagai pendapat yang disampaikan melalui koran Radar Lombok tersebut kemudian lapor polisi atas tuduhan menyebarkan berita bohong, fitnah, merusak nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Menurut Hazmi, dirinya memberikan pendapat karena diwawancarai oleh wartawan. Sebagai orang yang biasa menjadi narasumber, ia menjawab sesuai pengetahuannya. “Kalau kita ditanya pendapat, lalu dilaporkan, nanti siapa yang mau jadi narasumber,” sesalnya.

Baca Juga :  Nasrudin Segera Rombak Kemenag NTB

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Sirtupillaili, menyayangkan sikap para pihak yang melaporkan narasumber berita ke ranah pidana. Jika sengketa pers diselesaikan melalui proses hukum, maka akan menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers di Indonesia.

Dampaknya, masyarakat jadi takut bersuara di media. Media pun bisa kehilangan narasumber yang kritis karena mereka tidak berani lagi bicara. Hal itu adalah bentuk pembungkaman kebebasan publik melakukan kontrol terhadap pemerintah.

Sengketa pers harus diselesaikan melalui Dewan Pers. “Kalau ada yang dirasakan tidak pas dengan produk jurnalistik, ada ruang hak jawab yang bisa dimanfaatkan,” katanya.

AJI berharap kepolisian tetap pada komitmen untuk menyelesaikan kasus sengketa pers dengan UU Pers. Kemudian menyerahkan sepenuhnya penyelesaian sengketa ke Dewan Pers.

Kepada perusahaan pers, AJI Mataram menyarankan untuk tetap melindungi narasumber. Salah satu caranya dengan aktif melobi Dewan Pers dan berkomunikasi dengan kepolisian.

Dituntut 8 Tahun Penjara

Sementara itu dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram kemarin, Silmi, salah satu terdakwa perkara pemotongan dana bantuan masjid pascagempa dituntut 8 tahun penjara. Ia dinilai terbukti bersalah melalukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalm pasal 12 huruf e Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.  Selain hukuman penjara, terdakwa  juga dibebankan membayar denda sejumlah Rp. 200 Juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

“ Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana koruspi. Menjatuhkan pidana terhadap diri Silmi dengan pidana penjara 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan dipidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan,”kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram, Chamundy, Selasa (30/7).

Baca Juga :  Nasrudin Segera Rombak Kemenag NTB

Sebelum membacakan tuntutan tersebut, JPU terlebih dahulu membeberkan hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan terdakwa yaitu terdakwa selaku Kepala Subbagian Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kemenag NTB tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa justru memanfaatkan jabatannya untuk melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Terdakwa selama menduduki jabatannya tidak mencerminkan panutan masyarakat. 

Tuntutan terhadap Silmi ini jauh lebih berat dari tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya yaitu Ikbal dan Lalu Basuki Rahman, pejabat Kemenag Lombok Barat, yang mana pada sidang pekan lalu dituntut pidana penjara selama 2, 5 tahun. Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mataram pada Senin (14/1) lalu terhadap terdakwa Lalu Basuki Rahman di wilayah Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat. ASN Kemenag Lombok Barat yang bertugas di KUA Gunung Sari ini tertangkap tangan menerima uang senilai Rp 10 juta dari pengurus Masjid Baiturrahman Gunung Sari. Masjid yang terdampak gempa ini merupakan salah satu dari 58 penerima dana rekonstruksi pascagempa di Pulau Lombok yang mendapat bantuan tahap pertama Rp 6 miliar dari Kemenag RI melalui Kanwil Kemenag NTB.

Dari pengembangan pemeriksaan Basuki, terungkap peran tersangka Ikbal, Kasubbag Tata Usaha Kemenag Lombok Barat.

Ikbal langsung ditangkapkeesokan harinya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang yang diduga hasil pungutan sebanyak Rp 55 juta.

Barang bukti uang yang sebagian masih dalam bundelan tersebut diduga setoran yang diterima Ikbal dari Basuki.  Sebagian diduga langsung ditarik oleh Ikbal dari pengurus masjid penerima dana rekonstruksi di wilayah Lingsar dan Batulayar.

Selang sehari, polisi kembali menangkap pelaku lain yakni Silmi yang menjabat Kepala Subbagian Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kemenag NTB.

Silmi ditangkap karena diduga berperan sebagai dalang yang memerintahkan tersangka Ikbal  dan Basuki untuk menarik pungutan dari para pengurus masjid. Belakangan Silmi mengaku diperintah H. Nasrudin.(zwr/cr-der)

Komentar Anda