Nasib PT GTI Tergantung Adendum

Zulkieflimansyah  (FAISAL HARIS/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Gubernur NTB, Zulkieflimansyah memastikan polemik PT Gili Trawangan Indah (GTI) akan tuntas awal September 2021 mendatang. “Masalah PT GTI kita sudah dijanjikan Menteri Investasi bahwa awal September sudah tuntas,” kata Zulkieflimansyah saat ditemui usai mengikuti acara di Graha Bakti Praja kantor gubernur.

Dalam penyelesian polemik PT GTI, Pemprov NTB tidak bisa langsung putus kontrak. Apalagi masa kontrak dengan PT GTI harus melalui proses adendum. “Jadi setelah adanya adendum itu, semua akan jelas. Karena tidak mungkin kita putus kontrak sebelum menawarkan adendum. Nah, adendum yang kita tawarkan simpel saja,” cetusnya.

Dari luas 65 hektere lahan yang menjadi konsensi PT GTI, ternyata banyak ditempatI masyarakat. Tidak hanya sebagai tempat tinggal tetapi sudah dijadikan tempat usaha selama ini. Soalan baru ini ditemukan setelah dilakukan survei ke lapangan oleh tim percepatan penyelesaian kasus PT GTI.
Dengan begitu, Zulkiefli menegaskan, jika PT GTI ingin melanjutkan kontrak kerja sama mengelola aset daerah di kawasan Gili Trawangan. Maka akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan, tidak lagi bisa mengelola sesuai kontrak awal yang 65 hektere. “Nah, sekarang adendum yang ditawarkan pemerintah daerah simple, tidak ribet-ribet kok. Ada sekitar 5 hektere yang masih kosong di antara 65 hektere dengan 60 hektere yang sudah ditempati. Nah, GTI mau nggak menggarap yang 5 hektere yang masih kosong itu. Jadi tidak boleh yang 65 hektere karena yang 60 hektere sudah digarap orang lain. Jadi proposal adendum kita itu,” terangnya.

Baca Juga :  Pj Sekda NTB Diganti, Ini Alasannya

Jika PT GTI tidak mau mengelola lahan 5 hektere yang masih kosong  tersebut, maka konsekuensinya akan diputus kontrak. “Kalau GTI tidak mau, ya putus kontrak,” katanya.
Mengenai status 60 hektere yang sudah dikelola masyarakat untuk melakukan usaha, sambung Zulkiefli, sudah tidak ada urusan dengan PT GTI dalam hak kelola. Tapi masyarakat langsung sendiri berurusan dengan pemprov sama seperti pengelolaan lahan 10 hektere di luar lahan yang dikelola PT GTI. Mengingat jumlah lahan pemprov di kawasan wisata Gili Trawangan seluas 75 hektere. Ada 65 hektere dikelola PT GTI dan 10 hektere dikelola masyarakat sempat. “Jadi sudah tidak ada urusan dengan PT GTI. Nanti hak kelola langusung masyarakat dengan pemerintah. Maka 60 hektere yang sekarang ditempati masyarakat, pola kerja sama nanti sama seperti 10 hektere dulu,” jelasnya.

Maka, jika kontrak tetap berlanjut, tawaran dalam adendum PT GTI hanya diberikan mengelola lahan aset pemprov di Gili Trawangan sekitar 5 hektere. Tidak lagi seperti awal jika tetap ingin melanjutkan kontrak oleh PT GTI. “Jika GTI mau, tidak apa-apa mereka mengelola 5 hektere, 60 hekter tetap masyarakat yang kelola. Jadi tidak ada yang diusir-usir maupun yang diganggu-ganggu. Tapi misalnya GTI tidak mau, ya putus kontrak simpel saja kita,” ucapnya.

Zulkiefli kembali menegaskan, proses adendum ini merupakan salah satu bentuk memuliakan kontrak dengan investor. Tidak kemudian langsung putus kontrak, apalagi kontrak dengan PT GTI berakhir sampai 2026 mendatang.
Sebelumnya direncanakan terget penyelesian kasus PT GTI akhir Agustus. Tapi mengingat Menteri Investasi ada acara di NTB awal September, maka penyelesiannya diundur. “Kemungkinan Pak Mentri langsung datang ke NTB awal September, supaya langsung lihat kondisi lapangan. Mudah-mudahan awal September ini persoalan GTI kelar. Adendum dari kami 65 hektere itu tidak bisa lagi diserahkan sepenuhnya kepada PT GTI karena sudah dikelola masyarakat. Jadi kita tidak mungkin mengusir masyarakat dan menggangu karena substansi investasi kita hadirkan orang untuk bisnis. Sekarang sudah ada orang bisnis di situ, masa kita mau usir,” pungkasnya.

Baca Juga :  Jika Program Zul-Rohmi Dihilangkan, PKS Bakal Persoalkan

Asisten Asisten III Setda NTB, dr Hj Nurhandini Eka Dewi menambahkan, tim pokja percepatan kasus PT GTI telah merampungkan semua materi adendum yang akan ajukan kepada PT GTI sesuai hasil lapangan. “Kita dari pokja telah serahkan semua. Tinggal selanjutnya nanti tim utama yang menentukan karena masing-masing pokja sudah mengerjakan poin-poin adendum dan kita sudah serahkan ke tim utama,” ungkapnya.

Dengan begitu, sambung Eka, sekarang kerja tim pokja dalam penyelesian kasus PT GTI sudah diselesaikan. “Jadi kalau dari pokja sendiri sudah selesai. Karena dari aspirasi di lapangan sudah kita serap semua untuk dituangkan dalam poin addendum. Pada prinsipsi adendum ini tidak merugikan semua pihak,” katanya. (sal)

Komentar Anda