Nasib Pegawai Sukarela Puskesmas Dikonsultasikan

TANJUNG– Dinas Kesehatan (Dikes) KLU diminta untuk mengkonsultasikan nasib 250 pegawai yang mengabdi di puskesmas, sesuai arahan Bupati Najmul Akhyar.

Hal ini mengingat Peraturan Menteri Kesehatan No. 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/Puskesmas Milik Pemerintah Daerah. Di mana para tenaga sukarela ini tidak memiliki ruang untuk diberikan gaji.

Dalam Permenkes tersebut diterangkan, bahwa alokasi dana kapitasi yang dibayarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, hanya boleh dipergunakan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan meliputi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT), tanpa menyebut pegawai yang mengabdi. “Dalam waktu dekat kita akan segera konsultasi ke P2JK (Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan) Kemenkes, berdasarkan arahan pak bupati. Semoga saja ada celah nanti yang diberikan untuk membayarkan pegawai yang mengabdi di puskesmas itu,” ungkap Plt Kepala Dikes KLU, Suhardi, Selasa (6/9).

Baca Juga :  Longsor dan Banjir Terjadi di Tujuh Lokasi di KLU

Adapun celah yang mungkin bisa diambil lanjut Suhardi adalah pemberian Surat Perintah Tugas (SPT) dari Puskesmas kepada pegawai yang mengabdi, yang nantinya diberikan honor tanpa melanggar ketentuan yang ada. “Yang jelas nanti, itu bukan menjadi tanggungan daerah, nanti honornya bisa dari JKN, setiap transportasi kegiatan-kegiatan, dan diupayakan tidak melanggar ketentuan,” terangnya.

Baca Juga :  TNP2K Minta Penerima Rastra Didata Ulang

Seperti diketahui, sebelum Permenkes RI Nomor 21 Tahun 2016 keluar, Dikes bisa membayarkan jasa pelayanan kesehatan kepada pegawai yang mengabdi dari dana kapitasi, karena di permenkes terdahulu tidak disebutkan rinci keberadaan tenaga pengabdi, hanya disebutkan tenaga kesehatan dan non kesehatan. (zul)

Komentar Anda