
MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) telah melakukan penyisiran terhadap 1.640 tenaga honorer yang belum jelas statusnya. Hasil penyisiran menunjukkan bahwa 527 honorer masih terdata, sementara 41 orang tidak diperpanjang kontraknya, 47 diupayakan masuk ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), 183 tenaga dasar akan dialihkan ke outsourcing, dan 256 tenaga administrasi serta teknis belum genap dua tahun bekerja dan masih menunggu regulasi lebih lanjut.
“Untuk yang belum dua tahun bekerja dan melewati batas usia, sebanyak 41 orang tidak bisa diangkat kembali,” ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Yusron Hadi, di Mataram, Selasa (18/3).
Yusron menjelaskan, bahwa awalnya Pemprov NTB menemukan 1.600 tenaga honorer yang belum pasti statusnya setelah memetakan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan II.
Untuk memastikan data yang valid, pihak BKD melakukan koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui surat Sekda NTB.
“Kami meminta OPD menyampaikan data riil. Kami juga melakukan koordinasi dengan BPKAD dan OPD hingga melakukan apel ke OPD untuk verifikasi langsung. Dari situ, kami menemukan beberapa kasus seperti salah nama atau tenaga honorer yang datanya ada, tetapi orangnya tidak ada,” jelas Yusron.
Hasilnya, jumlah tenaga honorer yang masih belum jelas berkurang menjadi 256 orang. Mereka terdiri dari tenaga honorer non-database yang tidak lulus CPNS. Non-database yang belum dua tahun bekerja, dan mereka yang tidak memenuhi syarat untuk ikut PPPK Tahap II.
“Mereka masih menunggu keputusan lebih lanjut. Sementara itu, mereka masih bekerja, anggarannya sudah ada, dan kita masih dalam proses. Apakah mereka akan bekerja hingga akhir tahun atau tidak, tergantung kebijakan pemerintah pusat,” tambahnya.
Untuk tenaga dasar seperti pengemudi, pramusaji, tenaga keamanan, dan kebersihan yang tidak masuk dalam PPPK Tahap I dan II, maka Pemprov NTB akan mengalihkan mereka ke outsourcing sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Tinggal menunggu kebijakan lebih lanjut terkait tenaga teknis dan administrasi yang tidak lulus CPNS, belum dua tahun bekerja, tetapi masih aktif dan dibutuhkan oleh OPD,” katanya.
Mengenai penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK yang diputuskan oleh pemerintah pusat, Yusron menegaskan bahwa NTB akan mengikuti aturan tersebut. “Apa pun keputusan pusat, kita akan ikuti regulasinya. Kita juga berharap ada solusi terbaik untuk para honorer,” ungkapnya.
Yusron juga menjelaskan bahwa Pemprov NTB telah mengantisipasi perubahan regulasi pengangkatan CPNS dan PPPK Tahap I dengan memproses berkas dan input data lebih cepat. “Alhamdulillah, data CPNS sudah masuk ke BKN regional dan tinggal mendapatkan rekomendasi teknis sebelum ditetapkan sebagai CPNS,” katanya.
Untuk PPPK, tenaga teknis dan kesehatan sudah selesai proses input data. Sedangkan tenaga pendidikan masih dalam tahap finalisasi dan ditargetkan selesai dalam satu hingga dua hari ke depan.
“Target selambat-lambatnya 1 Juni, SK CPNS sudah bisa diterbitkan. Semakin cepat, semakin baik,” tambahnya.
Saat ini kata Yusron, Pemprov NTB tengah bersiap menghadapi tes PPPK Tahap II pada pertengahan April serta pengajuan PPPK paruh waktu. “Tidak ada alasan bagi BKD untuk memperlambat, menunda, atau menghentikan proses ini,” tegasnya.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi membenarkan, bahwa dari 1.640 tenaga honorer, setelah penyisiran terakhir, tersisa 256 orang yang masih menunggu kejelasan. “Mereka sudah ada solusinya, yaitu dialihkan ke outsourcing untuk tenaga dasar. Namun untuk tenaga administrasi dan teknis, kita masih menunggu regulasi lebih lanjut,” ujar Gita. (rat)