Nasabah Diberikan Slip Penarikan Kosong

SIDANG: Dini Yuliana Qotrunnada terdakwa kasus penggelapan dana nasabah Bank Muamalat Cabang Mataram senilai Rp 9 miliar menjalani sidang di PN Mataram, Senin kemarin (23/1).( M Haeruddin/ Radar Lombok)

MATARAM—Jaksa Penuntut Umum (JPU) Husnul Raudah kembali menghadirkan saksi dalam sidang  penggelapan dana nasabah Bank Muamalat Cabang Mataram senilai Rp 9 miliar dengan  terdakwa Dini Yuliana Qotrunnada.

Sidang yang d gelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, menghadirkan tiga orang saksi. Dua saksi dari nasabah pada Bank Muamalat yang menjadi korban penggelapan   yakni Halida Ningsih beserta Nanang Guruh. Sementara satu saksi lainya dari saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni Lalu Mohammad Subur Said.

Halida Ningsih  dalam kesaksiannya menyampaikan sudah lama menjadi nasabah Bank Muamalat.  Selama beberapa  tahun menabung dirinya merasa tidak ada permasalahan. Ketika ada masalah tersebut dirinya baru  mengetahui  uangnya yang semula Rp 1,5 miliar namun tiba- tiba berkurang drastis. “Saya pada awalnya tidak pernah curiga kepada terdakwa bahkan saya sangat percaya karena terdakwa sering bilang bahwa uang saya aman-aman saja. Setiap saya ketemu terdakwa bilang sama saya tenang- tenang saja, sehingga hal tersebut tidak membuat saya ragu,” ungkapnya Senin kemarin (23/1).

[postingan number=3 tag=”bank”]

Namun seiring waktu, terdakwa Dini Yuliana Qotrunnada sering memberikan slip kosong untuk melakukan transfer keuangan. Tanpa curiga Halida Ningsih selalu mengiyakan apapun yang terdakwa lakukan lantaran sudah percaya.”Saya sangat sering dikasi slip kosong tapi ketika saya tanya terdakwa hanya bilang tenang saja uang saya akan aman- aman saja,”ungkapnya sembari meniru gaya terdakwa Dini Yuliana Qotrunnada ketika saksi menanyakan keuangan tersebut.

Baca Juga :  Dipinjami Laptop Digadaikan, Dipinjami iPhone Malah Dijual

Dirinya kaget begitu mengecek tabungannya yang berkurang drastis. Dia lebih kaget lagi, uangnya ditransfer ke  orang lain. Padahal dirinya tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun untuk mentransfer uang miliknya.”Saya awalnya menabung dan saya juga ada deposito namun tanpa sepengetahuan saya tiba- tiba uang di rekening saya sudah tidak ada dan hanya tersisa Rp  500 juta,” ucapnya.

Dirinya lalu melaporkan hal  tersebut ke pihak bank. Namun awalnya pihak bank menyuruhnya untuk menagih kepada pihak yang bersangkutan. Ternyata, bukan dirinya saja yang jadi korban. Atas banyaknya desakan dari nasabah yang jadi korban,  membuat pihak bank mengganti kerugian nasabah itu.   ”Awalnya kita disuruh nagih sendiri kepada terdakwa namun akhirnya pihak bank menggantikan,” tandasnya.

Saksi lainnya yakni Nanang Guruh menyampaikan bahwa dirinya membuka rekening  dengan memasukan tabungan hingga Rp 1 miliar. Namun seperti yang dialami oleh saksi lainnya, tanpa sepengetahuannya uang yang ada di rekening tersebut tiba- tiba hilang dan beralih ke tabungan orang lain.”Saya buka rekening dan  buku rekeningnya saya pegang namun uangnya sudah habis padahal saya nabungnya Rp 1 miliar,”  jelasnya.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Jagung Segera Diadili

Semua pernyataan yang disampaikan oleh saksi tersebut tidak sedikitpun dibantah oleh terdakwa Dini Yuliana Qotrunnada. Ketika ditanya oleh majelis hakim apakah pernyataan para saksi tersebut benar, dirinya hanya menganggukkan kepala.

Terpisah penasehat hukum terdakwa yakni Ziman Alhaq ketika ditemui selesai sidang menyampaikan kendati secara prosedural terdakwa mengakui namun lantaran prosedur yang dilanggar oleh terdakwa maka tindakannya harus administratif. Menurutnya,   tidak hanya terdakwa Dini Yuliana Qotrunnada yang diproses akan tetapi harus ada orang lain  juga, lantaran tidak akan pernah mungkin terdakwa melakukan hal tersebut secara sendiri- sendiri. “Dini Yuliana Qotrunnada bisa dibilang hanya sebagai korban. Kalaupun dia salah dari segi administrasi maka seharusnya bukan hanya dia  yang diperiksa dan ditahan karena tidak mungkin melakukanya sendiri seperti persetujuan penarikan uang yang begitu besar. Tidak mungkin tanpa sepengetahuan dari atasanya,” tegasnya.

Sebelumnya terdakwa Dini Yuliana Qotrunnada yang saat itu menjabat sebagai Account Menager di Bank Muamalat Cabang Mataram didakwa telah melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan rekening nasabah selama 5 tahun  dari tahun 2010 hingga 2015. Akibat dari perbuatannya tersebut lebih dari 15 nasabah menjadi korban dan mengalami kerugian hingga mencapai 9 miliar.(cr-met)

Komentar Anda