Napi Kendalikan Transaksi Narkotika, Kalapas Akui Lalai

Kalapas Kelas IIA Mataram, Muhammad Susanni (Dery Harjan/Radar Lombok)
Kalapas Kelas IIA Mataram, Muhammad Susanni (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM– Peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram, kembali diendus aparat penegak hukum.
Ini berawal dari diungkapnya kasus peredaran narkoba yang diungkap jajaran Polresta Mataram, di Punia, Kota Mataram pada Senin (6/7) lalu. Saat itu polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial RT (47 tahun) dan SR (44 tahun) warga Punia, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 6,680 kg. Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengedarkan barang haram tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana di Lembaga kelas IIA Mataram berinisial LT narapidana kasus narkoba asal Karang Bagu yang divonis pidana penjara selama 15 tahun pada tahun 2016 lalu.
Terkait hal itu, Kepala Lapas kelas IIA Mataram, Muhammad Susanni mengatakan bahwa pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh. Sebab polisi kata dia belum bisa memastikan bahwa pengendalinya adalah seorang narapidana. “Saya sudah komunikasi dengan kapolres dan beliau menjawab masih mendalami,”ungkap Susanni.
Namun jika memang benar ada keterlibatan narapidana kata Susanni maka dalam hal ini ada kelalaian dari pihaknya sehingga bisa masuk alat komunikasi untuk narapidana tersebut. Hal demikian kata Susanni saat ini pihaknya mengawasi seribu lebih warga binaan. Jumlah warga binaan sebanyak itu membuat petugas Lapas Mataram cukup kewalahan mengawasi warga binaan. Kondisi inilah yang diakui sebagai celah warga binaan memanfaatkan kelengahan petugas.
“Banyak cara yang dilakukan warga binaan ataupun pengunjung menyelundupkan barang terlarang masuk ke dalam Lapas.
Salah satunya dimasukkan ke dalam makanan,”bebernya.
Hal ini kata dia harus menjadi atensi pihaknya agar bisa lebih selektif lagi dalam menerima penitipan barang untuk warga binaan.

Susanni menegaskan bahwa pihaknya punya komitmen yang sama dengan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana peredaran gelap narkotika. “Untuk itu jika ada apa-apa selalu kita saling koordinasi,”bebernya.

Kasat Resbarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson mengatakan narapidana inisial LT diduga sebagai pengendali peredaran narkotika berdasarkan pengakuan dari tersangka.
Hal itu dikuatkan dengan adanya bukti komunikasi. “Bukti keterlibatannya ada, komunikasi transaksi dengan yang bersangkutan (LT) sudah kita pegang,” kata Ericson.
Namun sejauh ini pihaknya belum menetapkan LT sebagai tersangka. Ericson berdalih akan menunggu petunjuk jaksa seperti apa nantinya.
“Kita tidak perlu terburu-buru. Toh dia juga tidak bakalan bisa kabur,”tutupnya. (der).

Komentar Anda