Nambah Libur, ASN Dinanti Sanksi

ASN
AWAS SANKSI: Kalangan PNS yang tidak hadir tanpa keterangan usai libur lebaran akan diberikan sanksi. (Ali/Radar Lombok)

MATARAM — Cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1440 H sudah berakhir. Mulai hari ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus sudah mulai bekerja.

Wali Kota Mataram, H Ahyar Abduh, meminta PNS lingkup Kota Mataram tidak menambah libur lebaran. PNS yang menambah libur dipastikan sudah disiapkan sanksi.

‘’Nanti hari Senin (hari ini) saya akan sidak untuk mengecek ke ruangan-ruangan. Ini untuk membuktikan berapa persen tingkat kehadiran ASN di hari pertama. Jadi tidak ada yang tidak hadir. Kalau tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Maka tentu ada sanksi yang akan kita terapkan di situ,’’ ujarnya usai kegiatan open house di Pendopo Wali Kota Mataram, pekan lalu.

Sanksi yang akan diberikan, jelasnya, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN. Bagi ASN yang tidak hadir harus disertai dengan alasan yang jelas.

Baca Juga :  ASN Malas akan Diberikan Sanksi

Libur panjang atau cuti bersama bagi ASN, katanya, hendaknya bisa dimanfaatkan untuk banyak kegiatan. Utamanya kegiatan yang mendekatkan diri dengan masyarakat. Namun untuk layanan publik seperti kesehatan hendaknya agar tetap dibuka dan bisa diakses oleh masyarakat seperti biasa.

‘’Itu bisa dilakukan dengan membagi petugas atau ASN untuk bertugas di situ,’’ungkapnya.

Sementara itu, Asisten III Setda Kota Mataram, Hj Baiq Evi Ganevia juga menyampaikan keterangan yang sama. PNS tidak diperkenankan menambah libur usai cuti bersama. PNS yang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.

‘’Sesuai PP nomor 53 Tahun 2010, jika tidak ada alasan yang jelas atau tanpa keterangan, itu bisa diberikan sanksi,’’ katanya.

Baca Juga :  ASN Menari, Honorer Gigit Jari

Pemkot Mataram seperti tahun sebelumnya, hari pertama pasca libur lebaran menggelar apel bersama. Kegiatan itu sekaligus juga dirangkaikan dengan kegiatan halal bihalal. Kegiatan ini bisa digunakan untuk menilai tingkat kehadiran PNS.

Menurut Evi, tingkat kehadiran PNS di hari pertama di tahun-tahun sebelumnya cukup tinggi. Ini dibuktikan dengan daftar hadir. Tidak ada yang tidak memberikan keterangan.

Meski demikian, ia mengakui ada beberapa PNS yang sudah mengajukan cuti. Namun, pemberian atau persetujuan cuti ini sudah dibatasi dengan aturan yang berlaku.

‘’Memang beberapa PNS ada yang cuti. Tapi itu dibatasi dengan syarat tidak boleh melebihi lima persen dari jumlah PNS yang ada,’’ terangnya. (gal)

Komentar Anda