MATARAM- Sebanyak 30 Pedangang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di pinggir Jalan Bung Hatta mendatangi kantor Satpol PP Kota Mataram kemarin. Mereka meminta Pemkot tidak melakukan penertiban menyusul tibanya tenggat waktu.
Soal ini, Kabid Tratibum Sat Pol PP Kota Mataram Bayu Pancapati mengatakan, permintaan mereka ditolak. “Mereka harus membongkar lapak liar di sepanjang Jalan Bung Hatta. Terutama di utara Jembatan karena mengganggu estetika kota,” ungkapnya.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan banyaknya keluhan, terutama keluhan dari Dinas Pertamanan lantaran banyak bunga rusak. Belum lagi adanya dugaan di pinggir jalan ini setiap malam menjadi lokasi mesum karena minimnya lampu penerangan jalan.
Mereka dianggap PKL liar yang tidak berizin. Mereka memasang lapak semaunya seperti di atas trotoar dan saluran. “ Kalau mau menyewa lahan, silahkan. Tapi harus mematuhi aturan,” tegasnya.
Menurut Bayu nantinya ini akan menjadi kewenangan kepala daerah apakah boleh berjualan atau tidak.” Kami tegakkan Perda yang ada. Kalau semua dibiarkan semaunya, akan membawa dampak pada keindahan Kota Mataram,” pungkasnya. (dir)