Nama Baru Bandara Dibiarkan Mengambang

Pemprov Terkesan Takut Tekanan

Nama Baru Bandara
NAMA BANDARA : Kesibukan di Bandara Internasional Zainudin Abdul Majid (ZAM) belum lama ini. Hingga kini Pemprov belum tegas soal penggunaan nama ZAM sebagaimana SK pemerintah pusat yang ditandatangani awal September 2018 lalu. (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pemerintah Pusat telah menetapkan nama baru Bandara Internasional Lombok (BIL) yakni Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (ZAM) pada 5 September 2018 lalu. Nama ini diambil dari nama tokoh NTB yang juga pahlawan nasional, TGKH. M. Zainuddin Abdul Majid. Belakangan ada penolakan dari sebagian elemen warga. Pemakaian nama baru ini pun ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan. Pemperintah Provinsi NTB terkesan tidak serius menggunakan nama baru ini. Di bandara, tulisan-tulisan penanda masih menggunakan nama BIL. Pemprov dianggap takut tekanan. 

Di DPRD NTB, Sekretaris Fraksi Demokrat, H Nasihuddin Badri, meminta Pemprov NTB segera mengganti nama BIL menjadi ZAM. “Seharusnya Pemprov berani eksekusi SK Menhub, harus dipastikan pelaksanaan perubahan nama bandara,” ungkap Nasihuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/7).

Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan nomor 1421 tentang perubahan nama Bandar Udara Internasional Lombok menjadi Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid keluar tanggal 5 September tahun lalu. Dalam SK Menhub, disebutkan dalam waktu enam bulan sejak ditetapkan keputusan menteri itu, seluruh akibat hukum administratif karena penetapan nama bandara harus telah selesai dilakukan secara menyeluruh. Apabila SK keluar per 5 September 2018, artinya tanggal 5 Maret lalu merupakan batas akhir. 

Persoalannya, Pemprov NTB tidak memiliki keberanian mengeksekusi SK tersebut. Padahal meskipun ada kelompok yang menolak, namun banyak juga kelompok yang memberikan dukungan. “ Sebuah SK itu sifatnya mengikat atau tidak? Kalau SK sifatnya mengikat dan memaksa, ya harus dilaksanakan dong. Tidak ada diskusi lagi,” tegas Nasihuddin yang juga wakil ketua komisi II DPRD NTB. 

Apabila ada masalah yang timbul dari SK tersebut, konstitusi telah memberikan waktu selama 6 bulan untuk menyelesaikannya. “ Kalau ada masalah yang timbul, itu masalah komunikasi saja. Yang jelas SK harus dilaksanakan,” ujarnya. 

Baca Juga :  Polemik Pergantian Nama Bandara Kembali Mencuat

Sejak awal, rencana perubahan nama bandara menimbulkan pro dan kontra. Sebagian masyarakat yang menolak, bahkan melakukan orasi atau mimbar bebas di Lombok Tengah. Tidak tanggung-tanggung, Bupati Lombok Tengah HM Suhaili FT bahkan memimpin cap darah atas penolakan perubahan nama bandara. 

Menurut Nasihuddin, masyarakat yang mendukung perubahan nama bandara, juga bisa melakukan langkah-langkah frontal. Namun hal itu tidak dilakukan demi kebaikan bersama. “Pihak yang mendukung bisa saja melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan pihak yang menolak, tapi kami tidak suka berkelahi,” ucapnya. 

Nasihuddin sendiri masih heran dengan sebagian masyarakat yang melakukan penolakan. Padahal, nama BIL akan diganti dengan nama satu-satunya pahlawan nasional yang dimiliki NTB. Memiliki tokoh NTB yang diakui sebagai pahlawan nasional, menurut Nasihuddin adalah sebuah kebanggaan. “Apa salahnya kita sama-sama aktualisasikan kebanggaan itu dengan mengukuhkan nama pahlawan nasional menjadi nama bandara,” sesalnya. 

Sikap penolakan yang ada, berbanding terbalik dengan kenyataan saat ini. Misalnya saja banyak tempat atau jalan di NTB yang justru menggunakan nama pahlawan atau tokoh dari daerah lain. “Yang saya heran, kita bangga gunakan nama pahlawan luar daerah. Seperti Udayana, apa kita merasa keren menggunakan nama itu,” ujarnya. 

Udayana adalah nama tokoh asal Provinsi Bali. Namun di NTB digunakan sebagai nama jalan. Padahal nama Udayana juga diabadikan menjadi nama perguruan tinggi negeri di Bali. Selain itu, Udayana juga digunakan oleh TNI Angkatan Darat sebagai Komando Kewilayahan Pertahanan yang dikenal sebagai Komando Daerah Militer IX/Udayana.

Baca Juga :  Bandara ZAM Raih Akreditasi Terbaik Dunia

Tempat-tempat strategis, sudah selayaknya menggunakan nama tokoh nasional. Apabila sebuah bandara, yang merupakan tempat vital. “

Di daerah lain, tempat-tempat strategis gunakan nama tokoh nasional. Kita harusnya bangga gunakan nama pahlawan nasional di daerah sendiri.  Setidaknya orang luar juga tahu, kalau kita masyarakat NTB bukan orang-orang pengecut. Kita adalah keturunan pahlawan,” terang Nasihuddin Badri. 

Radar Lombok kemudian meminta tanggapan dari pengelola bandara yaitu pihak Angkasa Pura I. Namun anehnya, pengelola bandara sendiri bingung dengan nama bandara saat ini antara Bandara Internasional Lombok (BIL), Lombok Internasional Airport (LIA) atau Zainuddin Abdul Madjid (ZAM). 

General Manajer (GM) PT Angkasa Pura I, Nugroho Jati yang diperjelas terkait nama bandara, mengaku tidak tahu pasti nama mana yang seharusnya digunakan oleh masyarakat untuk menyebut bandara internasional di Lombok Tengah itu. “Saya juga bingung. Mana-mana aja dah,” jawabnya. 

Pihak Angkasa Pura sendiri tentu saja hanya mengikuti saja. Apapun nama bandara, yang terpenting pelayanan selalu ditingkatkan. Namun untuk urusan administrasi, PT Angkasa Pura masih tetap menggunakan nama Bandara Internasional Lombok (BIL). “ Untuk urusan administrasi, kita masih gunakan nama BIL. Bukan ZAM,” tegas Nugroho. 

Sementara itu, Pemprov NTB belum punya nyali untuk melaksanakan perubahan nama bandara. Jangankan melakukan perubahan, membicarakan nama bandara saja tidak berani. Terbukti, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB HL. Bayu Windia maupun Kepala Biro Humas Najamuddin Amy, lebih memilih bungkam ketika dimintai keterangan terkait tindaklanjut SK Menhub tentang perubahan nama bandara.(zwr) 

Komentar Anda