Najmul: Penundaan Bansos Rugikan Masyarakat

Najmul Akhyar (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG-Imbauan penundaan pendistribusian bantuan sosial (bansos) oleh Penjabat Sekda Kabupaten Lombok Utara (KLU) dinilai akan merugikan masyarakat.

Pasalnya, bansos yang sudah dianggarkan itu terancam menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) apabila didistribusikan setelah pencoblosan 9 Desember mendatang. “Imbauan penundaan pendistribusian bansos yang dikeluarkan Penjabat Sekda itu sangat merugikan masyarakat. Terlebih kondisi sekarang masyarakat sangat membutuhkan perhatian pemerintah,” ujar Bupati KLU non-aktif Najmul Akhyar kepada Radar Lombok, Minggu (8/11).

Najmul mengaku berusaha menyikapi niatan baik dari jajaran Bawaslu dalam mengawasi proses pilkada, serta niatan baik dari Pemerintah KLU dalam memberikan bansos tersebut. Apa yang disampaikan Bawaslu itu harus disikapi dengan kehati-hatian, karena Bawaslu hanya menyampaikan imbauan kepada Pemda, dan Bawaslu tidak punya garis komando dengan Pemda yang wajib melaksanakan imbauan tersebut. “Tetapi, saya tetap mencatat Bawaslu tetap memiliki niatan yang baik,” kata alumni Doktor Hukum Brawijaya ini.

Najmul juga mengaku jauh hari sudah mengingatkan kepada seluruh jajaran OPD agar melaksanakan program dan kegiatan daerah secara profesional, tidak boleh dikaitkan dengan situasi politik. Sebab, meskipun dirinya masih memegang kekuasaan sampai Februari 2021, dirinya tidak ingin pemberian bansos ke masyarakat dikaitkan dengan kepentingan politik. “Justru lebih awal saya sudah mengingatkan kawan-kawan OPD,” terangnya.

Semestinya lanjut Najmul, Penjabat Sekda dan PLT Bupati harus memperhatikan apa yang dibutuhkan masyarakat di tengah kesulitan ini. Seharusnya seluruh bantuan dipercepat bukan ditunda seperti sekarang. Apalagi, banyak bantuan dari pusat seperti bantuan presiden Rp 2,4 juta kepada UMKM. Sebentar lagi jaminan hidup (jadup) korban gempa Rp 300 ribu per orang segera cair. Kemudian bantuan-bantuan bersumber dari APBD kabupaten. “Jika semuanya ditumpuk pada Desember, khawatir akan menjadi temuan, saya yakin itu tidak bisa tersalurkan 100 persen, karena banyak model bantuan yang diberikan bersamaan. Hal ini harus menjadi bahan pertimbangan bersama baik Bawaslu maupun Pemda, khususnya kepada Penjabat Sekda dan PLT Bupati,” tegasnya.

Jika mengacu kepada 9 Desember, maka bantuan baru bisa didistribusikan pada 10 Desember, sementara tutup buku sampai 14 Desember, lebih cepat daripada tahun sebelumnya, maka hanya membutuhkan lima hari pendistribusian seluruh bantuan itu. Tidak mungkin waktu lima hari mendistribusikan bantuan ke masyarakat, rentan menjadi silpa dan merugikan masyarakat. Ini adalah cara-cara yang keliru dan tidak baik.

Oleh karena itu, mari berprasangka baik. Selama cuti menjadi Bupati sejak 26 September-5 Desember, tentu dirinya tidak mungkin mengintervensi OPD untuk mengeluarkan bantuan kepada masyarakat demi kepentingan politik. “Apalagi, sekarang saya hampir tidak pernah berkomunikasi dengan kawan-kawan, masih fokus kepada proses pilkada,” ungkapnya.

Bawaslu lanjutnya harus bisa memisahkan mana bansos dan mana larangan pilkada. Begitu juga dengan birokrasi jangan sampai mencampuradukkan antara kepentingan bansos dan politik. Bansos ini punya garis tersendiri, politik juga punya garis tersendiri. “Biarkan saya saja melakukan kegiatan politik karena saya sedang berproses, dan birokrasi melayani masyarakat tanpa memandang figur politik dan tanpa memihak kepada salah satu calon,” tegasnya. (flo)

Komentar Anda