Najmul Ngaku Tak Tahu Stiker JPS dan Bagi-Bagi Sabun

Najmul Akhyar (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Calon Bupati Petahana Kabupaten Lombok Utara (KLU) Najmul Akhyar meminta Bawaslu menelusuri dua kasus pelanggaran yang mengatasnamakan dirinya.

Antara lain penempelan stiker di JPS Covid-19 yang mengatasnamakan Najmul dan pembagian baju Najmul Akhyar-Suardi (NADI) yang berisikan sabun, odol, dan sejenisnya. “Saya meminta kepada Bawaslu bertindak tegas dan tuntas untuk mencari siapa dalang atas dua konten kampanye yang tidak beretika yang mengatasnamakan saya di bantuan covid-19 dan pembagian baju NADI yang berisikan sabun, odol, dan keperluan mandi lainnya. Dua cara ini bukan cara kami yang kekanak-kanakan dalam berpolitik dan pola politik lama,” ungkapnya kepada Radar Lombok, Minggu (11/10).

Bantuan sembako covid-19 lanjutnya memang sudah dialokasikan oleh pemerintah daerah selama tiga tahap. Dan penempelan stiker yang tersebar itu pernah dilarang Bawaslu ketika sudah memasuki tahapan kampanye. Dan Najmul mengaku kaget, di saat cuti sekarang ini malah ditempelkan lagi tulisan itu. “Mungkin saja dinas melihat konten bagaimana mengajak masyarakat terus menjadi bagian memutus mata rantai penyebaran covid-19, bukan siapa pemberi pesan. Kalau mengingat konten, dan saya tidak berhenti menjadi bupati namun cuti tidak menggunakan fasilitas negara. Jika dianggap melanggar silakan disikapi,” tegasnya.

Najmul juga mengaku baru mengetahui hal itu melalui media sosial sehingga Bawaslu harus menindak tegas dan tuntas terhadap penempelan stiker tersebut. Selain itu, ada juga oknum menyebar baju bertuliskan NADI dibungkus peralatan mandi seperti sabun, odol, dan lainnya. Cara seperti itu bukan cara kampanye NADI, kalau hal itu dilakukan berarti bukan tim NADI. “Kalau urusan baju justru kami kekurangan memenuhi keinginan masyarakat untuk mendapatkan baju NADI. Saya pikir itu cara-cara murahan,” tegasnya lagi.

Sementara itu, Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu KLU Dani Hartawan menerangkan, pelaporan bantuan JPS covid-19 yang ditempelkan stiker calon petahana sudah dianggap klir karena bantuan itu belum tersebar ke masyarakat. Dan pihak dinas terkait sudah menindak langsung dengan rekomendasi pencabutan stiker tersebut. “Kalau JPS covid-19 belum tersalurkan makanya tidak bisa naik sebagai pelanggaran,” terangnya.

Selanjutnya, dugaan penyebaran baju NADI dibungkus peralatan mandi itu masih ditelusuri karena pihak NADI mengaku justru merasa dirugikan atas aksi penyebaran itu, sehingga pihaknya masih mencari siapa yang melakukan pelanggaran tersebut. “Kami masih menelusuri,” tegasnya. (flo)

Komentar Anda