Najmul Ajukan Cuti, Sarif Jabat PLT Bupati 71 Hari

CUTI: Petahana Bupati Najmul Akhyar resmi mengajukan cuti ke Gubernur NTB Zulkieflimansyah pada masa kampanye 26 September-5 Desember 2020. (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)
CUTI: Petahana Bupati Najmul Akhyar resmi mengajukan cuti ke Gubernur NTB Zulkieflimansyah pada masa kampanye 26 September-5 Desember 2020. (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Najmul Akhyar sudah mengajukan cuti dari jabatan Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU). Cuti menjadi persyaratan untuk ditetapkan menjadi calon bupati pada 23 September nanti.

Cuti diajukan selama kampanye yakni mulai 26 September-5 Desember 2020 atau selama 71 hari. “Pak Bupati sudah mengusulkannya dan kami sekarang di Biro Pemerintahan Setda NTB untuk menyerahkan; meminta persetujuan Gubernur NTB,” ungkap Kabag Pemerintahan Setda KLU Rubain kepada Radar Lombok, Rabu (9/9).

Selama cuti kampanye, Wabup Sarifudin otomatis menjadi Pelaksana Tugas (PLT) Bupati. Lantas, apakah untuk menjadi PLT Bupati ini perlu SK Gubernur? Itu kata Rubain masih dikomunikasikan.

Ketua KPU KLU Juraidin menegaskan, petahana harus cuti 71 hari selama masa kampanye. Tidak boleh cuti kampanye selang-seling, melainkan sepanjang masa kampanye 71 hari tersebut. “Jadi sepanjang masa kampanye harus cuti,” tegasnya.

Seperti diketahui, Sarif tidak mendaftarkan diri dalam pencalonan Pilkada KLU 2020. Dukungan parpol terpolarisasi ke kedua bakal pasangan calon (bapaslon) yakni Najmul Akhyar-Suardi (NADI) dan Djohan Sjamsu-Danny Karter Febrianto Ridawan (JODA). Termasuk partai Gerindra tempat Sarif bernaung, mendukung JODA.

Karena Sarif tidak maju Pilkada, maka ia lah yang menjabat PLT Bupati selama Bupati cuti. Sarif bekerja dibantu PLT Sekda Raden Nurjati serta jajaran. Sekda juga masih PLT, karena Suardi yang menjabat Sekda definitif sebelumnya, mundur karena memilih maju pilkada bersama Najmul dalam paket NADI. (flo)

Komentar Anda