Naik Status, Sat Pol PP Kekurangan PNS

Salmun Rahman (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Setelah Peraturan  Daerah (Perda) tentang Organiasi Perangkat Daerah (OPD) disahkan melalui sidang paripurna Dewan Lotim minggu lalu, terdapat sejumlah perangkat daerah Pemkab Lotim yang mengalami perubahan status menjadi dinas, atau eselon II. Salah satunya adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Lotim.

Dalam Perda OPD itu, kini Pol PP statusnya naik menjadi tipe A. Dengan perubahan status itu, maka Pol PP membutuhkan pegawai tambahan dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mengingat jumlah PNS yang ada saat ini masih belum mencukupi, sehingga dibutuhkan pegawai tambahan, kalau melihat dari statusnya yang naik menjadi tipe A. “Yang ada saja PNS-nya belum cukup 100,” ungkap Kepala Sat Pol PP Lotim, Salmun Rahman, Selasa kemarin (1/11).

Meski dalam aturan tidak ada keharusan ketentuan jumlah PNS. Namun dengan perubahan status ini, tentu pegawai tambahan sangat dibutuhkan, untuk menunjang kinerja Pol PP itu sendiri. Dan untuk menutupi kekurangan pegawai, pihaknya tentu akan mengajukan permintaan PNS tambahan dari SKPD lain. “Itu salah satu cara untuk mengatasi kekurangan pegawai PNS,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jabatan Wabup, Dewan Tegaskan Tunggu PP

Dijelaskan, saat ini jumlah pegawai di Pol PP kurang lebih sebanyak 267 orang. Dari jumlah itu, pegawai yang berstatus PNS sebanyak 57 orang, dan honorer sebanyak 210 orang. “Kalau sudah ditingkatkan statusnya, pasti harus didukung personil yang memadai,” terangnya.

Peningkatan status Pol PP tidak hanya di Lotim. Namun berlaku di seluruh Indonesia. Meski statusnya naik, namun tetap disebut Satuan Polisi Pamong Praja. Hal ini disebabkan, karena Pol PP ada undang-undang khusus yang mengatur, baik dibuat oleh pusat maupaun pemerintah daerah itu sendiri.

Baca Juga :  Dewan Sebut PP PNBP Rugikan Daerah

“Menganai tipe A dab B itu ada bobotnya. Kebutulan Pol PP berdasarkan bobotnya dinyatakan layak naik menjadi tipe A,” terangnya.

Kenaikan tipe itu dilihat dari berbagai hal. Salah satunya jumlah penduduk dan luas wilayah, serta sejumlah persyaratan lainnya. Hal itu sudah dipenuhi oleh Pol PP Lotim. “Kalau Sumbawa tidak mungkin, soalnya penduduknya tidak sepadat di Lotim,” kata dia.

Namun itu semua lanjutnya, kembali kepada fungsi Pol PP itu sendiri. Pol PP itu sendiri memiliki tiga fungsi, diantaranya menegakkan Perda, memelihara dan menjaga ketertiban, serta memberikan perlindungan ke masyarakat. “Makanya menurut hemat saya, kita harus memiliki anggota sebanyak 300 personel,” pungkas Rahman. (lie)

Komentar Anda