MWP Mangkrak, Kejati Minta Klarifikasi Kadis PUPR

MWP Mangkrak, Kejati Minta Klarifikasi Kadis PUPR
KLARIFIKASI : Kepala Dinas PUPR Kota Mataram H. Mahmuddin Tura saat memberikan keterangan usai menyampaikan klarifikasi terkait MWP di Kejati NTB kemarin (19/10). (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB diam-diam tengah menyelidiki kasus mangkraknya proyek Mataram Water Park (MWP) yang berada di Jalan Udayana. Kejati pun meminta klarifikasi sejumlah pihak, diantaranya Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) Kota Mataram H. Mamuddin Tura. Mahmuddin datang ke kantor kejaksaan sekitar pukul 10.00 Wita kemarin. Begitu tiba ia langsung menuju ruang pemeriksaan pidana khusus (Pidsus) di lantai dua. Sekitar pukul 12.15 Wita ia keluar ruangan untuk keperluan salat. Ia pun bersedia memberikan keterangan kepada media.

Mahmuddin membenarkan kedatangannya untuk memberikan keterangan terkait proyek MWP. “ Iya, terkait MWP,’’ katanya.

Ia mengaku membawa beberapa dokumen terkait dan diserahkan ke penyidik. Mahmuddin mengaku memberikan penjelasan mengenai beberapa hal. Menurutnya, MWP tersebut tidak ada masalah. Ia membantah MWP tidak bisa dipakai. MWP hanya terkendala biaya operasional yang belum ada. “ Itu (MWP) bisa dipakai. Karena persoalannya beberapa kali ada pihak ketiga yang ingin mengelola sehingga pemerintah daerah tidak menganggarkan. Yak karena mengharapkan pihak ketiga itu. Bahkan pihak ketiga sudah membebaskan lahan di sebelah utara. Itu dilakukan untuk menggunakan MWP,” katanya.

Baca Juga :  Proyek Jalan Molor, PUPR Lombok Timur Tegur PLN

Kejaksaan juga disebutnya masih melakukan pendalaman. “ Kita (Pemkot) sebenarnya ingin mengelola. Tapi ada pihak ketiga yang selalu masuk tapi tidak jadi. Sehingga kita terus menunggu. Tapi tahun ini sudah diserahkan ke Dispora Kota Mataram. Dispora sudah menyusun anggarannya di tahun 2018,” tambahnya.diakuinya sudah beberapa kali ia datang memenuhi panggilan penyidik dalam rangka klarifikasi. Kedepan ia memastikan akan tetap kooperatif apabila dibutuhkan oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Paska TKA China Dideportasi, PUPR Kelimpungan?

Sementara itu pihak kejaksaan belum bisa memberikan keterangan. Pasalnya kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.Kasus ini diusut kejaksaan berdasarkan laporan masyarakat. MWP ini dilaporkan karena diduga sebagai proyek gagal. Pembangunan proyek ini dianggarkan melalui dua kali penganggaran yaitu pada tahun 2008 dam 2010. Total nilai proyek disebut-sebut senilai Rp 6 miliar. Saat ini, MWP tersebut belum bisa digunakan. Bahkan, aset yang dimilki banyak yang hilang karena dicuri. Dalam perkembangannya, ada beberapa pejabat di Dinas PUPR Kota Mataram diperiksa kejaksaan.(gal)

Komentar Anda