Muzihir Siap Gantikan Wartiah Jadi Ketua DPW PPP NTB

MUZIHIR (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)
MUZIHIR (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Musyawarah Wilayah (Muswil) DPW PPP NTB akan digelar tahun ini. Salah satu agendanya yakni memilih Ketua DPW PPP NTB Periode 2020-2025. Dan dalam hal ini, Muzihir selaku Wakil Ketua DPRD NTB dari PPP siap mencalonkan diri menggantikan Wartiah yang akan habis periodenya sebagai Ketua DPW PPP NTB pada tahun ini. “Saya akan maju di Muswil sebagai Calon Ketua DPW PPP NTB,” jelas Muzihir, Selasa (2/6) kemarin.

Muzihir mengaku ada beberapa alasan yang membuat dirinya akan mencalonkan diri. Di antaranya, Wartiah tidak bisa mencalonkan diri kembali karena sudah menjabat ketua DPW dua periode. Selain itu, dengan posisinya sebagai Wakil Ketua DPRD NTB, tentu akan menjadi posisi tawar untuk menjadi ketua DPW.

Niatan untuk mencalonkan diri ini sudah disampaikan ke Wartiah. Dan seperti diketahui Wartiah saat ini menjabat sebagai Anggota DPR RI. Soal kemudian kapan Muswil digelar, pihaknya masih menunggu arahan DPP. Mengingat saat ini tengah pandemi covid-19. “Prinsipnya, Muswil digelar tahun 2020,” imbuh Ketua Desk Pilkada DPW PPP NTB ini.

Lebih lanjut soal usulan bakal calon kepala daerah (balon kada) tujuh kabupaten/kota, itu masih ada di DPW, belum diajukan ke DPP. Pihaknya juga masih menunggu arahan DPP kapan pengajuan. Sebelumnya DPW sudah mengajukan, tetapi karena tahapan pilkada ditunda, maka usulan dikembalikan.

Berikut para balon kada yang berpeluang didukung PPP hasil penjaringan di DPC PPP kabupaten/kota. Pilkada KLU Najmul Ahyar-Suardi, Pilkada Kota Mataram Lalu Makmur Said-Badruttamam Ahda dan Mohan Roliskana-TGH Mujib. Kemudian Pilkada Loteng Humaidi-Gede Sakti, Dwi Sugiyanto-Lalu Normal Suzana, dan Ahmad Ziadi-Lalu Aswatara. Selanjutnya Pilkada KSB W. Musyafirin-Fud Syaifuddin. Pilkada Sumbawa Nurdin Ranggabarani-Syukri Rahmat. Pilkada Dompu Syaifurrahman Salman-Chika Febrianti Rizki dan Ery Iryani-Iktiar. Serta Pilkada Bima Indah Damayanti Putri-Dahlan M. Noer. (yan)

Komentar Anda