Mutasi Tergantung Kebutuhan Daerah

TANJUNG-Keharusan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) untuk menyesuaikan perangkat daerahnya berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, diterangkan Sekretaris Daerah (Sekda) KLU, H Suardi MH tidak mengganjal dilakukannya mutasi pejabat. “Kalau belum rampung (penyesuaiannya), bisa saja (mutasi) sesuai kebutuhan daerah. Tergantung kebutuhan daerah intinya,”  jelasnya, kemarin.

PP ini sendiri menjadi acuan terbaru pemerintah daerah dalam penyusunan perangkat daerah. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diketahui memiliki tipe berbeda, diatur pangkat golongan pucuk pimpinannya. Begitu juga dengan jumlah kepala bidang, kepala seksi dan lainnya di SKPD terkait. Di KLU sendiri diketahui cukup banyak yang harus disesuaikan mengikuti PP ini.

Baca Juga :  Pasangan Bukan Suami Istri Ditemukan di Kamar Kos

PP ini sendiri seperti diketahui juga harus diikuti dengan penetapan peraturan daerah (perda) seperti diterangkan dalam BAB XIV Ketentuan Penutup Pasal 124 Ayat 2. “Pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, untuk pertama kali, Perda pembentukan Perangkat Daerah, dan pengisian kepala Perangkat Daerah, dan kepala unit kerja pada Perangkat Daerah diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan,” bunyi Pasal 124 Ayat 2 pada PP yang diundangkan 19 Juni 2016 ini.

Menurut Suardi, saat ini juga tengah dalam proses diikutikannya sejumlah pejabat eselon II dan III Lingkup Pemerintah KLU untuk mengikuti pemetaan kompetensi yang dilaksanakan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Bogor. Hasil dari pemetaan kompetensi ini nantinya tentu menjadi bahan dilakukan mutasi sesuai kebutuhan. Bisa saja nanti kata Suardi pejabat di KLU kompetensinya bisa bersaing di pemerintah pusat. Sehingga tidak menutup kemungkinan dipanggil pemerintah pusat. Karena bagaimanapun yang mengikuti pemetaan kompetensi di Bogor ini 1.000 orang, bukan hanya di KLU. Jika pun nantinya pejabat di KLU yang dikirim ke Bogor secara bertahap tersebut, tidak memenuhi kompetensinya saat ini, maka mungkin perlu didiklat atau dialikan ke kompetensi yang sesuai. “Dan sekarang itu sudah berjalan, dan itu nanti menjadi bahan penilaian kita juga,” terangnya. (zul)

Komentar Anda