Mutasi Pemprov Diduga Langgar Aturan

Ketua Komisi 1 DPRD NTB, Syirojuddin

MATARAM – Pemerintahan Gubernur Zulkieflimansyah dan Wagub Sitti Rohmi Djalilah (Zul-Rohmi) kembali merotasi tiga pejabat eselon II. Di antaranya Kepala Diskop UMKM, H Wirajaya Kusuma digeser sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Sosial dan Kemasyarakatan. Posisi Wirajaya digantikan Ahmad Masyhuri yang sebelumnya menjabat Kabiro Kesra Setda NTB. Sementara posisi Ahmad Masyuri digantikan H Sahnan yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Sosial dan Kemasyarakatan.

Ketiga pejabat eselon II ini dilantik berdasarkan SK Gubernur No. 821.2-1/1053/BKD/2021. Anehnya dalam rotasi kali ini, salah pejabat yang digeser belum genap dua bulan menempati posisi jabatan sebelumnya, yaitu H Sahnan. Sahnan sebelumnya dilantik sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Sosial dan Kemasyarakatan pada 7 Agustus lalu. Dia kemudian dilantik lagi dengan jabatan baru pada Selasa (27/9).

Tak pelak, rotasi ini kali mendapatkan sorotan dari kalangan DPRD Provinsi NTB. Bahkan, kalangan legislatif Udayana ini menilai, bahwa rotasi yang dilakukan gubernur diduga kuat melanggar aturan. Mengingat sebelumnya pemprov telah diingatkan agar tidak sering melakukan mutasi maupun pergeseran pejabat.

Ketua Komisi I DPRD NTB, Syirajudin menyesali aksi mutasi yang dilakukan gubernur dan wagub NTB. DPRD sudah beberapa kali mengingatkan dalam rakor maupun dengar pendapat bersama BKD sekalu bidang yang menangani soal kepegawaian. Bahwa, pengelolaan manajemen birokrasi harus jelas indikator dan parameternya ketika melakukan mutasi jabatan. “Artinya seseorang yang ditempatkan di jabatan tertentu harus sesuai hasil seleksi yang dilakukan penitia seleksi,” tegas Syirajudin kepada Radar Lombok, Rabu (29/8).

Baca Juga :  Dikbud Kota Mataram Kembali Gelar Rotasi

Kendati demikian, sambungnya, tentu tidak memunafikan kemampuan, kapasitas dan performance para birokrat. Jika mutasi yang dihasilkan dari proses seleksi, tentu pemprov memberikan ruang kepada pejabat tersebut untuk dievaluasi dan pengkajian terhadap kinerja maupun inovasi dan kreasi dalam menjalankan tugas. “Kalau memang rotasi, mutasi maupun pergeseran itu dilakukan hanya dalam kurun waktu satu atau dua bulan. Kami merasa itu merupakan sebuah hal yang tidak mungkin melakukan pengawasan dan monitoring terkait dengan kinerja, inovasi dan kreasi,” cetusnya.

Oleh sebab itu, kata Syirajudin, ketika dilakukan mutasi maka harus ada indikator dan parameter jelas untuk menilai dan mengevaluasi kinerja pejabat yang menempati posisi-posisi tertentu. “Karena kita bicara soal pelayanan pablik. Kalau kita melakukan mutasi atau rotasi seperti itu. Artinya sama hal kita menggangu proses pelayanan pablik di Provinsi NTB,” sentilnya.

Syirajudin juga menilai, secara aturan ketika ingin melakukan pegawasan, monitoring dan evaluasi kinerja terhadap pejabat minimal satu tahun baru dapat dilakukan. Namun belum satu tahun, lalu dilakukan mutasi pejabat tentu menyalahi aturan. “Ya sudah pasti melanggar aturan. Karena barang ini (mutasi) kita atur soal pemerintahan. Ya tentu ketika dilakukan mutasi harus sesuai dengan regulasinya. Ada sanksi yang bersifat administratif atau ada sanksi yang bersifat lain-lainnya. Jangan lalu mutasi dilakukan semau-maunya,” tegasnya.

Ketika pola mutasi yang dilakukan Zul-Rohmi seperti sekarang ini. Belum satu tahun pejabat menepati posisinya sudah dimutasi, tentu dipertanyakan apakah mutasi dilakukan sesuai dengan ketentuan atau tidak. Karena bagaimana mau melakukan evaluasi dan penilaian terhadap kinerja pejabat, baru satu dua bulan sudah dimutasi. “Maka ini menunjukkan Pemprov NTB belum maksimal. Artinya belum melakukan pengelolaan manajeman birokrasi dan pemerintahan,” katanya.

Baca Juga :  Ditargetkan Tracing 2.583 Orang, Dikes Mataram Kewalahan

Maka dari itu, Komisi I DPRD NTB memberikan peringatan terhadap pemprov terhadap mutasi yang dilakukan tanpa ada standarisasi maupun parameter dalam menempatkan pejabatnya. Terlebih pejabat yang belum satu tahun menjabat sudah digeser. “Karena apa yang bisa dilakukan pejabat ketika satu atau dua bulan sudah digeser. Artinya Pemprov NTB tidak memiliki standarisasi, parameter yang jelas dengan tidak sesuai dengan regulasi dalam menenpatkan pejabatnya,” katanya.

Syirajudin juga melihat sepanjang kepemimpinan Zul-Rohmi ini sudah sering melakukan mutasi. Padahal keberhasilan sebuah pemerintahan dikatakan berhasil atau tidak bukan diukur dari berapa kali dilakukan mutasi. “Bahkan sering saya sampaikan bahwa kita di NTB ini pemerintahan yang doyan dengan mutasi. Artinya bahwa kita berhasil atau tidaknya sebuah pemerintahan bukan diukur dari berapa kali dilakukan mutasi. Bukan itu,” pungkasnya.

Kepala BKD NTB, Muhammad Nasir yang dikonfirmasi atas mutasi terhadap tiga pejabat tersebut belum dapat memberikan keterangan. Begitu pula dengan Sekda Provinsi NTB, H Lalu Gita Ariadi belum dapat memberikan jawaban. (sal)

Komentar Anda