MATARAM — Peneliti Pusat Studi dan Kebijakan Publik (PusDek) UIN Mataram, Dr Agus menilai kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang memperbolehkan kepala daerah (Kada) melakukan mutasi pejabat pasca dilantik, adalah sebagai upaya mengefektivitas pemerintahan untuk mewujudkan apa yang menjadi visi misi dan program kerja dari kepala daerah tersebut.
“Saya kira poin penting dari kebijakan ini adalah efektivitas pemerintahan,” kata Dr Agus kepada Radar Lombok, Kamis kemarin (30/1).
Dia menilai, jika mutasi pejabat hanya bisa dilakukan enam bulan pasca dilantik, maka itu terlalu lama. Karena bagaimanapun kata dia, para kepala daerah yang dilantik itu, baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota, memiliki target program kerja yang harus direalisasikan. Misalnya program kerja 100 hari dan lainnya.
Hal itu menurutnya harus didukung oleh tim birokrasi yang handal, profesional, kompeten dan punya kapasitas.
Para kepala daerah terpilih tentu sudah mengidentifikasi para pejabat yang punya performa mumpuni dan baik, serta bisa bekerja untuk membantu merealisasikan apa yang menjadi visi misi dan program kerja dari kepala daerah tersebut.
“Tentu kerja kepala daerah harus didukung dan ditopang mesin birokrasi yang solid dan kapabel,” terang Dr Agus.
Dia menambahkan, urgensi lainnya dari percepatan mutasi ini adalah karena saat ini ada sejumlah jabatan yang kosong. Misalnya pejabat lowong di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, sebagai akibat dari adanya pejabat yang pensiun dan lainnya.
Hal itu juga sebagai upaya penguatan kapasitas birokrasi pada sektor yang dianggap lemah. Dimana jika ada pejabat lama yang memang memenuhi target kinerja, tentu mereka juga harus dipertahankan.
Namun diakui, dalam penempatan pejabat, kepentingan politik memang tidak bisa dihindari. Karena sebagai pejabat politik, Gubernur, Bupati dan Wali Kota, tentu juga akan menyertakan agenda politiknya. Terutama bagi mereka yang dinilai memberikan kontribusi pada Pilkada.
“Bagaimanapun, kapasitas dan kelayakan sangat penting. Terutama untuk menopang sistem meritokrasi dalam pemerintahannya,” imbuh Dr Agus.
Terpisah, Ketua Tim Transisi Iqbal-Dinda, Adhar Hakim mengapresiasi kebikajan Mendagri yang memperbolehkan kepala daerah melakukan mutasi pejabat pasca dilantik. “Kami apresiasi kebijakan ini,” ucapnya.
Karena memang kata dia, saat ini ada banyak jabatan kosong di organisasi perangkat daerah (OPD) NTB. Sehingga tentu Iqbal-Dinda butuh segera mengisi kekosongan pejabat tersebut, usai mereka dilantik pada tanggal 6 Februari 2025 mendatang.
“Di NTB ada kekosongan pejabat yang saat ini diisi Plt (Pelaksana Tugas). Belasan OPD. Ini kondisi faktual yang memang harus dipahami. (Namun) hal ini tidak bisa menunggu,” pungkas Adhar Hakim. (yan)