MATARAM— Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sejumlah catatan penting kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dalam evaluasi kinerja triwulan Penjabat (Pj) Gubernur NTB, yang berlangsung pada Oktober 2024.
Salah satu yang menjadi perhatian utama Kemendagri, adalah banyaknya jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB yang saat ini kosong, dan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh).
Dalam arahannya, Kemendagri mengingatkan Pj Gubernur NTB, untuk segera mengambil langkah terkait kekosongan jabatan fungsional dan struktural di lingkup Pemprov NTB, agar operasional pemerintahan tetap berjalan optimal.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Yusron Hadi, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Pj Gubernur NTB. “Kita tunggu kebijakan pimpinan. Kita tunggu saja,” ujar Yusron saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/11).
Saat ditanya apakah daftar nama pejabat yang sempat diajukan oleh mantan Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, masih memungkinkan untuk diusulkan kembali. Yusron menyebut bahwa BKD masih akan meninjau ulang.
Namun hingga saat ini, pihak BKD NTB lebih memilih menunggu arahan dari pimpinan terkait tindak lanjut pengisian jabatan strategis. “Kita tunggu (kebijakan Pj Gubernur NTB),” ujarnya.
Meskipun kekosongan jabatan masih diisi oleh Plt maupun Plh, namun Yusron menegaskan bahwa hal tersebut tidak mengganggu jalannya pemerintahan. Menurutnya, ASN yang diangkat sebagai Plt telah melalui proses seleksi ketat oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Ia menyatakan bahwa kinerja OPD, serta pemerintah provinsi saat ini masih berjalan dengan baik.
“Para pimpinan OPD mengusulkan ASN yang memiliki kompetensi untuk menjabat sebagai Plt. Kami menerima usulan tersebut, kemudian mengecek kinerja, serta rekam jejak yang bersangkutan,” jelas Yusron.
Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah NTB, Lalu Hamdi, menyatakan bahwa Kemendagri memberikan lampu hijau kepada Pemprov NTB, untuk melakukan mutasi pejabat guna mengisi kekosongan.
Namun kebijakan mutasi tersebut, masih tergantung pada pemerintah daerah, terutama dengan masa jabatan Pj Gubernur Hasanudin yang akan berakhir pada Februari 2024. Sementara ini jabatan yang kosong diisi oleh Plt atau Plh sebagai langkah praktis. “Setiap kekosongan memang berpotensi untuk diisi,” ujar Hamdi.
Selain terkait mutasi pejabat, Pemprov NTB juga mendapat saran dari Kemendagri untuk mengatur kebijakan pengangkatan tenaga honorer yang masih cukup banyak di wilayah NTB. Langkah ini diharapkan dapat membantu memperkuat kinerja pemerintahan di NTB. (rat)