Mutasi Pejabat Dapat Sorotan Dewan dan LSM

Erwin Ibrahim (Dok/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid melakukan mutasi besar-besaran, Selasa (3/1) lalu. Ada ratusan pejabat yang kena perombakan. Mutasi ini pun mendapat respon beragam. Ada sorotan dari kalangan dewan dan LSM.

Wakil Ketua DPRD Lombok Barat Sulhan Muchlis misalnya, menilai aroma politik di balik mutasi kali ini cukup kuat. Mutasi katanya, memang dilakukan secara prosedural dan profesional mulai dengan melakukan assessment, job fit hingga meminta izin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Namun di dalamnya ada sebagian pejabat yang ditempatkan tidak pada tempat yang seharusnya. Ia  menyebut penempatan pejabat tersebut hanya untuk menguatkan posisi politik Fauzan dalam konteks Pilkada 2018. Ada pejabat yang ditempatkan sebagai bentuk keterwakilan wilayah, ada juga yang mewakili Ormas tertentu.

Bagi Sulhan, landasan politis di balik mutasi sah-sah saja. Namun yang menjadi permasalahan kata politisi PKB ini, pejabat terkait justru ditempatkan pada SKPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik. Sementara pejabat-pejabat terkait diketahui tidak memiliki kompetensi yang cukup di SKPD itu. “Ini kan menjadi masalah. Apalagi itu menyangkut pelayanan publik. Kalau ada persoalan, yang disalahkan bukan pejabat itu, tapi bupati,” ungkapnya tanpa mau menyebut siapa pejabat ditempatkan secara politis tersebut.

Meski memberikan kritik, Sulhan tak lupa mengapresiasi langkah Fauzan mengosongkan 10 jabatan eselon II. Itu artinya Fauzan menghendaki adanya penyegaran dan memberikan peluang bagi pejabat eselon III yang mumpuni ikut seleksi terbuka.

Baca Juga :  Perang Topat di Lobar akan Dihadiri Jokowi

Tanggapan juga datang dari unsur masyarakat. Salah satu tokoh LSM Lombok Barat, Erwin Ibrahim, secara khusus menyayangkan adanya sejumlah pejabat “sakti” yang tidak bergeser dari jabatannya saat ini. Kata Erwin, ini sama saja dengan mematikan tahapan-tahapan karir pegawai lain yang juga punya kompetensi yang bisa dibanggakan. Misalnya, ia menyebut jabatan kepala Dinas Kesehatan yang hingga kini dipimpin oleh Rahman Sahnan Putra. Rahman kata Erwin, terlalu lama menjabat sebagai kepala Dikes. “ Dia seakan tidak tergantikan. Ingat, kekuasaan yang lama itu cenderung melenceng. Mestinya ada penyegaran, masak hanya dia-dia saja,” ungkapnya.

[postingan number=3 tag=”mutasi”]

Posisi lain yang disebutnya adalah kepala Bappeda yang saat ini masih dipimpin oleh H. Baehaqi. Nama lainnya adalah HL. Winengan yang semula menjabat sebagai kepala Dinas Kebersihan menjadi kepala Dinas Perumahan. “ Misalnya Pak Winengan itu. Karena insinyur, harusnya dia di dinas yang berkaitan dengan itu, bukan di lain. Mudah-mudahan dia bisa bekerja di tempat baru,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bupati H. Fauzan Khalid melakukan pengukuhan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemkab Lobar, Selasa (3/1). Total pejabat terkena mutasi yang disesuaikan dengan Perda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru mencapai 820 orang. Diantaranya 28 pejabat eselon II, 180 pejabat eselon III dan 612 pejabat eselon IV. Dengan demikian, khusus untuk eselon II saja masih ada 10 jabatan yang lowong atau belum terisi dikarenakan ada 38 jabatan eselon II pada Perda OPD.

Baca Juga :  BPKAD Lobar : Gaji ke-13 Dipotong Sesuai Kesepakatan

Fauzan mengatakan, 10 jabatan eselon II yang lowong akan diisi melalui seleksi terbuka yang akan dilakukan oleh panitia seleksi (Pansel). “ Paling tidak akhir Februari kita sudah bisa isi 10 jabatan eselon II yang lowong itu,” ungkapnya.

Penempatan pejabat atau penataan personel katanya, merupakan pekerjaan yang paling berat yang harus dilewati oleh Pemkab Lobar melalui Badan Kepegawian Daerah (BKD) dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Pihaknya pun telah berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan seleksi terhadap personel yang menempati jabatan mulai dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau eselon II, Administrator atau eselon III dan Pengawas atau eselon IV sehingga personel yang terpilih dikukuhkan dan dilantik, benar-benar telah memenuhi syarat umum kepegawaian, mempunyai integritas, kapabilitas, mempunyai dedikasi dan kinerja yang mumpuni, serta ditempatkan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. (zul)

Komentar Anda