Mutasi Menuju Pilkada NTB 2018

Muhammad Amin (Yan/Radar Lombok)

MATARAM—Perangkat birokrasi atau Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) merupakan salah satu instrumen yang cukup efektif dalam mendulang suara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Lantaran itu, mutasi yang dilangsungkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB sangat sulit menghilangkan kesan nuansa kepentingan politisnya.

"Karena gubernur dan wakil gubernur adalah jabatan politik, maka agak sulit menghilangkan nuansa kepentingan politik dalam mutasi PNS ini," kata pengamat politik NTB, Agus MSi, kepada Radar Lombok, Rabu kemarin (4/1).

Ia mengatakan, jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN)  dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016, maka semua pejabat SKPD adalah perangkat daerahnya gubernur. Karena itu, sebagai perangkat daerah, pejabat SKPD adalah tim kerjanya gubernur.

Untuk itu semua PNS daerah harus siap ditempatkan di posisi atau jabatan apa saja. Bagi PNS, kata Agus, jabatan itu adalah amanah dan tanggung jawab.

Baca Juga :  KPU Lobar Sosialisasikan Paslon Melalui "Presean"

Karena itu, seharusnya dilaksanakan secara profesional. UU ASN  memiliki semangat membangun karekter PNS profesional dan berkinerja tinggi. Maka harus tetap melalui mekanisme seleksi oleh tim seleksi yang dibentuk gubernur.

[postingan number=3 tag=”mutasi”]

Kendati begitu, acap kali sangat sulit menghilangkan kesan nuansa politis dalam proses mutasi. "Apalagi arah politik sudah semakin jelas yakni Pilkada NTB 2018," ucapnya.

Terpisah, Wakil Gubernur NTB, Muhammad Amin membantah, proses mutasi pejabat di lingkup Pemprov NTB, Selasa (3/1) tidak terlepas dari hiruk pikuk jelang Pilkada NTB akan dilangsungkan satu tahun setengah. "Mutasi ini tidak ada kaitanya dengan Pilkada NTB 2018," kata Amin yang juga ketua Partai Nasdem NTB itu.

Menurut Amin, mutasi adalah suatu hal yang biasa dalam tubuh birokrasi atau SKPD. Mutasi bukan suatu hal istimewa. Tujuan mutasi dalam rangka promosi, penyegaran dan kebutuhan organisasi dan peningkatan kinerja aparatur.  Karena itu, mutasi  dilaksanakan berdasarkan acuan dan mekanisme aturan perundang-undangan, obyektif, proporsional dan sesuai kompetensi.

Baca Juga :  Najamuddin Sebut Lotim Butuh Pemimpin Baru

“Adanya pendapat seperti itu sah-sah saja, setiap orang bebas berpendapat," ungkap mantan politisi Partai Golkar NTB tersebut.

Demikian pula, ada pihak puas dan tidak puas dalam proses mutasi merupakan suatu hal biasa dan lazim terjadi. Namun paling penting, kata Wagub,  semua aparatur siap ditempatkan dimana saja, sesuai dengan sumpah jabatan. Tidak selamanya pejabat memegang jabatan hanya di satu SKPD, pasti akan pindah. Ketika tidak pindah, organisasi dan karier aparatur bersangkutan akan stagnan.

Diharapkan, dengan mutasi tersebut meningkatkan kinerja pejabat SKPD di lingkup Pemprov NTB dalam peningkatan kualitas pelayanan publik atau birokrasi kepada masyarakat. "Tujuan akhirnya kan bagaimana ada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya. (yan)

Komentar Anda