
MATARAM – Pokja Transpormasi SMKPK Direktorat SMK, Kemendikbudristek RI Abdul Rahim Muhammad menegaskan bahwa mutasi kepala sekolah penyelenggara SMK Pusat Keunggulan (PK) oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB sebagai bentuk menghambat program pemerintah pusat.
“Kita sudah tandatangani MoU antara Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia supaya tidak mutasi SMK PK. Tapi yang punya kewenangan itu Gubernur,” kata Abdul Rahim Muhammad saat melakukan pendampingan SMK PK di NTB, beberapa waktu lalu.
Dijelaskan Abdul Rahim, walapun sudah ada perjanjian agar kepala SMK PK tidak dimutasi, namun ternyata masih saja ada dilakukan mutasi. Kondisi ini tentu saja berpengaruh terhadap bantuan yang diterima oleh sekolah bersatus SMK PK.
“SMK PK ini programnya berjalan sampai 4 tahun. Tapi begitulah kondisi di lapangan, sebab jika dimutasi kepala SMK PK ini bisa menghambat program,” jelasnya.
Diakui Rahim bahwa jika kepala sekolah di SMK PK yang baru nanti dikhawatirkan akan mulai dari awal lagi, sehingga program yang dihajatkan tidak maksimal. Sebab SMK yang ditunjuk menjadi SMK PK ini melalui proses seleksi. Ada tiga tahap kegiatan dilakukan diantaranya, penguatan bersama industri, selanjutnya bantuan peralatan yang berkaitan dengan kompetensi keahlian serta diberikan ruang praktik siswa (RPS).
“Semua yang didapatkan ini kepala sekolah mengikuti bimtek dulu. Makanya, kalau dimutasi secara otomatis akan mengulang lagi dari awal,” katanya.
Oleh karena itu, Rahim berharap Pemprov NTB dalam hal ini Dinas Dikbud memperhatikan persoalan terkait mutasi kepala SMK PK.
“Kita berharap Dikbud NTB memberikan masukan kepada Gubernur agar kepala SMKPK tidak dimutasi. Apalagi ada SMK yang baru dapat program ini,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pembinaan SMK Dikbud NTB, M Khairul Ihwan menegaskan bahwa tidak mempermasalahkan bahwa SMKPK bisa dimutasi. Sebab instrumen SMKPK itu ada di wakil kepala sekolah, sehingga walapun terjadi perubahan kepemimpinan itu sudah bisa berjalan.
“SMK PK dalam kebijakannya itu pelaksanaanya mengacu kepada standar yang sudah ditentukan. Sebab sistem seluruhnya yang bekerja,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Dikbud Lombok Timur, Martua Hamonangan Nasution menjelaskan bahwa SMK PK secara program tidak boleh dimutasi. Bagaimanapun ketika berada dalam satu program sebaiknya program tuntas dulu agar tidak memberikan pemahaman berulang-ulang.
“Seharusnya kalau SMK PK tidak boleh dimutasi maupun dirotasi saat menjalankan program pemerintah pusat. Hal ini supaya program tersebut berlanjut dengan baik sesuai perencanaan awal sampai akhir,” tandasnya. (adi)