Musda Golkar Dituding Cacat Hukum

Mesir Suryadi  (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM-Tokoh senior Partai Golkar NTB Mesir Suryadi mempertanyakan legalitas keabsahan kepengurusan DPD I Partai Golkar NTB. Sebab, hingga saat ini kepengurusan DPD I Partai Golkar di bawah kepemimpinan Mohan Roliskana belum dilantik.

Dengan belum dilantik tersebut, Mesir mengatakan DPD I Golkar NTB tidak bisa melakukan kegiatan selama belum dilantik. Bahkan, hal ini berpotensi bermasalah terkait legalitas formal karena aturan yang dilanggar. Termasuk Musda DPD II Partai Golkar di NTB dinilai cacat hukum. “Sebagai orang tua di Partai Golkar NTB saya harus mengingatkan agar kesalahan ini tidak berlanjut. Ini aturan baku partai, kepengurusan DPD I Golkar NTB harus dilantik baru bisa menjalankan kegiatan maupun program,” kata Mesir Suryadi.

Diungkapkan, hasil Musda DPD Golkar NTB X seharusnya ditindaklanjuti dengan pelantikan pengurus. Tapi anehnya, hingga hampir enam bulan kepengurusan DPD I Golkar NTB tak kunjung dilantik. Dia berharap DPP Golkar segera menuntaskan persoalan ini. Sebagai lembaga politik, Partai Golkar seharusnya tetap mengedepankan legalitas formal. Terutama aturan main organisasi.

Baca Juga :  Muswil PAN NTB Usulkan Zulhas-Erick Thohir

Dia mencontohkan, kepala daerah meski sudah dinyatakan menang. Tetapi tidak bisa menjalankan tugas, jika belum dilantik. Sebab itu, dia menilai, produk musda DPD II kabupaten kota dilakukan oleh DPD I berpotensi untuk digugat.

Karena ada pelanggaran dalam prinsip aturan kepartaian. “Ini berpotensi digugat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jika dibiarkan berlarut-larut, persoalan ini dapat dimanfaatkan oleh pesaing politik Golkar. Dia mengatakan, petinggi Golkar di NTB harus taat asas dan tidak melanggar AD/ART organisasi. Baginya, pademi Covid-19 tidak bisa menjadi alasan mutlak untuk pelantikan. DPP bisa melakukannya secara daring.

Pelantikan pengurus itu dinilai penting karena menyangkut keabsahan kepengurusan di bawahnya. Kekhawatiran Mesir tersebut ternyata sudah terjadi di DPD Golkar Kabupaten Dompu. Musda DPD II Golkar Dompu saat ini sedang digugat.
Ketua PDK Kosgoro 1957 Kabupaten Dompu, Arif Rahman Hasan membenarkan hal itu. Menurutnya, Musda DPD II Golkar Dompu cacat hukum dan prosedural. “Makanya enam Pengurus Kecamatan (PK) dari delapan PK yang ada menggugat ke Mahkamah Partai,” ujar Arif.
Dikatakan, musda tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Juklak 2 tahun 2020 tentang musyawarah-musyawarah dan rapat di internal Partai Golkar. Musda tersebut dinilai tidak memenuhi syarat lantaran mayoritas pesertanya keluar dari arena sidang. “Musda harus dihadiri 2/3 atau 50 persen plus satu peserta. Tapi justru dianggap aklamasi padahal pesertanya tidak ada,” pungkasnya. (yan)

Komentar Anda