Mulut Dibekap, Baru Dihabisi

JELASKAN: Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Arjuna Wijaya bersama Kanit Tipiter IPDA Gede Gisiyasa menjelaskan soal kronologis pembunuhan bayu Agustina (DHALLA/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Tim Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah terus mendalami kasus pembunuhan bayi Agustia Utami Dewi, 20 tahun, warga Bat Rurung Desa Barejulat Kecamatan Jonggat.

Hingga kemarin (23/1), sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Di antaranya Inaq Munirim dan Amaq Janah. Kedua saksi ini merupakan yang pertama kali menemukan bayi laki-laki malang itu. Selain itu, polisi juga memeriksa ayah pelaku Agustina Utami Dewi, H Mahdi. Dalam keterangan sementara, H Mahdi mengaku tak tahu menahu soal pembunuhan bayi itu.

Selama ini, Mahdi juga mengaku tak tahu soal kehamilan anaknya. Sehingga polisi harus bekerja ekstra untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam pembunuhan bayi itu. ‘’Untuk sementara kita masih baru tetapkan satu tersangka saja. Yakni pelaku yang juga ibunya,’’ ungkap Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Arjuna Wijaya, kemarin (23/1).

[postingan number=3 tag=”bayi”]

Untuk motif pembunuhannya, polisi juga belum bisa menyimpulkan. Polisi sejauh ini hanya mendapatkan keterangan dari tersangka, bahwa bayi dibunuh karena hasil hubungan gelapnya kekasihnya. Nama kekasihnya sendiri belum terungkap selama ini, sehingga pihaknya akan melakukan tes darah untuk mengetahui genetik bayi tersebut (deoxyribonucleic acaid/DNA). ‘’Kita tunggu hasil tes DNA-nya, siapa pemilik bayi ini,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Pelaku Pembuangan Bayi Ditangkap

Apakah kemungkinan kekasih pelaku bisa terjerat? Tergatung, ungkap Arjuna. Jika laki-laki yang menghamili pelaku tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut, maka tidak bisa dijerat. Karena mereka melakukan suka sama suka alias sudah dewasan. Kecuali, jika proses kehamilan pelaku disebabkan pemerkosaan dan kekerasan seksual lainnya, barulah akan bisa diproses. ‘’Tapi kasusnya berbeda,’’ terangnya.

Karenanya, ulang Arjuna, pihaknya baru menetapkan satu tersangka saja. Kondisi pelaku saat ini masih lemah karena pendarahan dan masih dirawat di RSUD Praya. Jika sudah pulih, barulah pihaknya akan memeriksa pelaku lagi. Pihak kepolisian hanya mengetahui proses pembunuhan bayi itu saja untuk sementara ini.

Baca Juga :  SKPD Loteng Minim SDM IT

Ibunya, Agustina Utami Dewi mengaku membekap mulut bayinya ketika keluar. Sehingga tidak mengeluarkan tangis saat dilahir. Setelah keluar, barulah sang ibu menggorok dan menyayat anaknya menggunakan sabit. Semua alat bukti saat ini sudah diamankan. ‘’Ternyata bayi ini mulutnya dibekap agar tidak menangis. Baru kemudian disayat pelaku,’’ tambah Kanit Tipiter Reskrim Polres Lombok Tengah, IPDA Gede Gisiyasa.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 80 ayat 3 atau 4 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Karena dilakukan orang tuanya, pelaku terancam hukuman tambahan sepertiga dari masa hukuman ancaman, atau kira-kira 20 tahun penjara. ‘’Kita masih kembangkan kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi dan menunggu asil tes DNA,’’ tandas Gede. (dal)

Komentar Anda