Mulai Januari 2022, Tarif Penyeberangan Kayangan – Poto Tano Naik 15 Persen

TARIF PENYEBERANGAN PELABUHAN KAYANGAN - POTO TANO

MATARAM–Tarif penyeberangan lintasan Kayangan – Poto Tano akan mengalami penyesuaian. Kenaikan tarif sebesar 15 persen akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2022 mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB, H Lalu Moh Faozal mengatakan, penyesuaian tarif penyeberangan Kayangan – Poto Tano itu diatur melaluia Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor: 550-776 Tahun 2021 dan Keputusan Direksi PT. ASDP IF (Persero) Nomor: KD.130/OP.404/ASDP-2021 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Kayangan – Poto Tano di Provinsi NTB.

“Penyesuaian tarif ada kenaikan 15 persen, untuk Kayangan – Poto Tano diberlakukan mulai 1 Januari 2022. Kita mulai sosialisasikan hal ini,” kata Faozal, Senin 27 Desember 2021, di Mataram.

Faozal menjelaskan, kenaikan tarif penyeberangan Kayangan – Poto Tano tidak serta merta. Prosesnya sudah dilakukan sejak enam bulan terakhir.

Hal ini bermula dari usulan atau permintaan dari pihak Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Kayangan yang diajukan pada Juli 2021.

Gapasdap Kayangan Poto Tano meminta tarif penyeberangan Kayangan – Poto Tano disesuaikan dengan kenaikan 25,5 persen dari tarif dasar. Alasannya karena biaya operasional kapal meningkat, sementara tarif penyeberangan selalu stagnan dalam lima tahun terakhir.

Menurut Faozal, berdasarkan permintaan Gapasdap tersebut, Pemprov NTB melalui Dinas Perhubungan kemudian membentuk tim membahas penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas Kayangan – Poto Tano yang beranggotakan Dishub, ASDP, Gapasdap, Organda, dan juga akademisi Universitas Mataram (Unram).

Baca Juga :  Gapasdap dan ASDP Sosialisasi Penyesuaian Tarif Kayangan-Poto Tano

“Dari proses itu, kita lakukan rapat pembahasan kurang lebih empat kali. Kita juga minta hitung-hitungan dari akademisi Unram, sehingga dari usulan Gapasdap kenaikan 25,25 persen, akhirnya bisa ditekan. Sehingga kenaikan penyesuaian disepakati sebesar 15 persen dari tarif dasar dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat,” katanya.

Faozal menjelaskan, penyesuaian tarif penyeberangan Kayangan – Poto Tano akan disertai dengan peningkatan pelayanan di rute penyeberangan tersebut.

Komitmen para pengusaha kapal untuk memberikan pelayanan dan jasa yang Bersih, Sehat, Aman dan Ramah Lingkungan (CHSE).

“Mereka akan selalu mengoperasikan kapal angkuan penyeberangan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Penyeberangan, dan selalu menerapkan protokol kesehatan demi kenyamanan penumpang,” katanya.

Ketua Gapasdap Kayangan – Poto Tano, Iskandar Putra mengatakan, kenaikan tarif penyeberangan tersebut merupakan permintaan Gapasdap dengan beberapa pertimbangan.

“Salah satunya karena operasional juga terus naik. Sementara penyesuaian Tarif Penyeberangan lintas Kayangan – Pototano terakhir dilakukan tahun 2017. Padahal untuk seluruh lintasan antar provinsi telah mengalami kenaikan pada bulan Mei 2020. Sehingga kami usulkan permohonan penyesuaian tarif,” katanya.

Baca Juga :  DPRD NTB Dukung Penyesuaian Tarif Kayangan – Poto Tano

Menurutnya, penyesuaian tafir diperlukan mengingat harga BBM bersubsidi untuk kapal yang fluktuatif setiap bulan berdasarkan harga minyak dunia. Selain itu, kenaikan kurs dollar yang berimbas pada tingginya biaya perawatan kapal (docking) dan biaya suku cadang kapal.

Hal itu ditambah dengan kewajiban perusahaan angkutan penyeberangan untuk biaya penyingkiran bangkai kapal sesuai dengan PP No. 15 Tahun 2016 tentang Standar dan Jenis atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kemenhub (PNBP), biaya asuransi penyingkiran bangkai kapal dan pencemaran lingkungan (Surat Edaran DITKAPEL Perhubungan Laut nomor UM 003/10/2/DK-16 tentang penerapan asuransi atas kewajiban penyingkiran kerangka kapal bagi kapal kapal berbendera Indonesia), ketentuan pengawakan sesuai standar (KM 65 tahun 2016 tentang standar kapal non konveksi berbedera indonesia (pengawakan).

Iskandar mengatakan penyesuaian tarif dengan kenaikan 15 persen dari tarif dasar sudah cukup membantu, meski jumlah kenaikan tidak sebesar yang diusulkan yakni 25, 25 persen.

“Dengan penyesuaian tarif ini, tentu komitmen kami dari Gapasdap sebagai operator kapal lintas Kayangan – Poto Tano akan semakin meningkatkan standar pelayanan terhadap penumpang dan masyarakat,” katanya. (gt)

Komentar Anda