Mulai Hari Ini Rosiady Sayuti Kembali Jadi Dosen

H. Rosiady Sayuti
H. Rosiady Sayuti (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Perubahan signifikan terjadi pada birokrasi Pemerintahan Provinsi NTB. Pejabat tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN), Sekretaris Daerah (Sekda) NTB H Rosiady Sayuti, sudah tidak lagi menjabat. Rosiady mulai hari ini, Senin (10/6), kembali ke kampus Universitas Mataram dengan status dosen. Dikembalikannya Rosiady Sayuti ke kampus Unram, lebih cepat dibandingkan rencananya sendiri yang akan menjadi dosen lagi pada tahun 2020. Meskipun begitu, Rosiady mengaku berlapang dada menerima kenyataan ini. “Alhamdulillah kembali ke kampus,” jawab Rosiady saat dimintai keterangannya oleh Radar Lombok. 

Surat penugasan Rosiady Sayuti menjadi dosen juga telah ditandatangani oleh Rektor Unram Prof. Lalu Husni. Berdasarkan surat nomor 4135/UN18/KP/2019, Rosiady diberikan jabatan sebagai dosen pada program studi Sosiologi. 

Dalam surat itu juga, disebutkan dengan jelas bahwa Rosiady Sayuti harus melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik terhitung mulai tanggal 10 Juni 2019 atau hari ini. “Saya kembali menjadi dosen karena usia saya sudah 58 tahun. Sementara kalau jabatan di struktural harus pensiun pada usia 60 tahun. Kalau jadi dosen, bisa lebih lama pensiun,” katanya.

BACA JUGA: Didukung FH, Ketua Garbi NTB Siap Maju Pilkada Loteng

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov NTB H. Najamuddin Amy menyampaikan, untuk jabatan Sekda saat ini masih lowong. Rosiady Sayuti resmi berhenti menjabat Sekda per tanggal 8 Juni lalu. Sebelum melepas jabatan, Rosiady juga telah melakukan berbagai “ritual” perpisahan dengan pejabat Pemprov NTB. “Pak Rosiady sudah juga bukber (buka bareng_red) terakhir dengan kepala-kepala OPD sebelum masa jabatannya habis,” ungkap Najam. 

Kekosongan jabatan Sekda tidak boleh berlangsung lama. Mengingat peran dan fungsi seorang Sekda sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Bukan hanya untuk kebutuhan internal birokrasi, namun juga kepentingan pada lembaga legislatif. Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, akan ditunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt). Mengingat posisi Sekda harus diisi melalui seleksi terbuka. “Sudah diusulkan Plt ke Kemendagri,” ungkap Najam. 

Regulasi terbaru tentang penunjukan Plt Sekda berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018. “Jabatan Sekda kan gak boleh lowong. Sekarang ini kita menunggu persetujuan dari Kemendagri dulu, baru diekspos. Tidak elok rasanya mendahului sebelum ada resminya siapa yang jadi Plt Sekda,” katanya. 

Berdasarkan Perpres khususnya pasal 5, disebutkan bahwa gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mengangkat penjabat Sekda Provinsi setelah mendapat persetujuan Mendagri. Berbeda halnya dengan bupati/wali kota yang mengangkat penjabat sekda kabupaten/kota setelah mendapat persetujuan gubernur. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mengusulkan secara tertulis satu calon penjabat Sekda kepada Mendagri, paling lambat 5 hari kerja terhitung sejak Sekda Provinsi kosong (terhitung 8 Juni, red). Kemudian Mendagri menyampaikan persetujuan atau penolakan terhadap calon penjabat Sekda yang diusulkan, paling lambat 5 hari kerja terhitung sejak diterimanya surat dari gubernur. 

BACA JUGA: Mi6 Jagokan Edi Setiawan Bertarung di Pilkada KLU

Mendagri secara otomatis dianggap memberikan persetujuan apabila dalam jangka waktu 5 hari tidak menyampaikan persetujuan ataupenolakan. Apabila itu terjadi, gubernur berhak menetapkan penjabat Sekda. Najamudin memastikan, seluruh proses penunjukan Penjabat Sekda hingga nantinya terpilih Sekda definitif, berpedoman pada peraturan yang ada. “ Kita tunggu saja siapa yang jadi penjabat. Kan besok baru hari pertama kekosongan Sekda,” imbuhnya. 

Calon penjabat Sekda NTB, diangkat dari ASN yang memenuhi syarat. Diantaranya pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama eselon IIa, memiliki pangkat paling rendah pembina utama muda golongan lV/c, berusia paling tinggi 1 tahun sebelum mencapai batas usia pensiun, memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat. 

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB H. Fathurrahman yang dikonfirmasi Radar Lombok, mengaku pihaknya belum mempersiapkan untuk seleksi jabatan Sekda. “Belum ada arahan dari Pak Gubernur untuk bentuk Pansel (panitia seleksi_red),” jawab Fathurrahman.(zwr) 

Komentar Anda