Mulai 1 Juli 2022 Pemerintah Cabut Subsidi Pupuk ZA, SP36 dan Organik

CABUT SUBSIDI : SVP PSO Wilayah Timur Pupuk Indonesia, Muhammad Yusri memaparkan rencana pencabutan subsidi sejumlah jenis pupuk mulai 1 Juli 2022. (IST/ RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian (Kementan) RI menetapkan mulai 1 Juli 2022, akan menghapus sejumlah penjualan pupuk subsidi bagi petani. Artinya, penyaluran pupuk subsidi untuk beberapa jenis akan dihentikan mulai 1 Juli 2022. Jenis pupuk subsidi yang dicabut tersebut dan dikenakan harga non subsidi, diantaranya ZA, SP-36, Organik Granula.

“Mulai 1 Juli keempat jenis pupuk, yakni ZA, SP 36, organik granula dicabut subsidinya dan akan dikenakan harga non subsidi,” kata SVP PSO Wilayah Timur, Muhammad Yusri, Kamis (9/6) lalu.

Yusri mengatakan, selain mencabut subsidi tiga jenis pupuk tersebut, pemerintah juga akan melakukan perbaikan data petani di RDKK yang selama ini mendapatkan pupuk subsidi. Pembaharuan data petani penerima pupuk subsidi ini sebagai salah satu upaya agar penyaluran pupuk subsidi tepat sasaran.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI H. Johan Rosihan membenarkan terkait rencana pemerintah yang akan mencabut subsidi pupuk subsidi untuk beberapa jenis pupuk mulai 1 Juli 2022. Selain mencabut subsidi pupuk, khusus untuk pupuk subsidi urea, pemerintah juga akan melakukan pembatasan, karena setiap tahun mengurangi kuota penyaluran pupuk subsidi jenis Urea.

Baca Juga :  Tiket WSBK Baru Terjual 10 Persen, ITDC Optimis Capai Target

“Negara masih membutuhkan bahan baku pupuk yang berasal dari impor dan mahal, sehingga membutuhkan subsidi agar petani mampu membeli dengan harga yang lebih murah,”  kata H Johan Rosihan, Ahad (12/6).

Dijelaskan, pemberian pupuk bersubsidi kepada petani akan disesuaikan dengan batas luas penguasaan lahan petani. Pembatasan pupuk bersubsidi jenis Urea ini, akibat  anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah sangat terbatas, sehingga hanya dua jenis pupuk yang menjadi prioritas petani yang bisa disubsidi oleh Pemerintah.

Dari 70 jenis komoditas pupuk bersubsidi, dua jenis pupuk yang bisa diakses petani dengan harga subsidi hanya pupuk urea dan NPK. Sementara subsidi untuk pupuk SP-36, ZA dan Organik Granula dan pupuk lainnya akan dicabut.

“Ini berdasarkan usulan dan kajian dari pemerintah, bahwa pupuk Urea dan NPK sangat penting bagi peningkatan produksi tanaman dan memperkuat tumbuhnya akar,” jelasnya.

Baca Juga :  Pengusaha Gratiskan Biaya Vaksin Karyawan

Kendati hanya ada dua jenis pupuk yang disubsidi. Mantan anggota DPRD NTB ini meminta Pemerintah agar lebih meningkatkan pengawasan secara komperhensif terhadap penyaluran pupuk bersubsidi bagi petani ini. Tujuannya agar distribusi pupuk bersubsidi bisa tepat sasaran.

Tidak hanya itu, penting juga dilakukan pendampingan dan pelatihan serta sosialisasi kepada petani. Terkait penggunaan pupuk yang sesuai dianjuran Pemerintah. Sebab yang menjadi persoalan klasik ditingkat petani adalah penggunaan pupuk yang berlebihan dan tidak sesuai dosis yang dianjurkan.

“Disinilah peran penting pemerintah untuk memperbaiki tata kelola dan pengawasan pupuk bersubsidi. Melalui cara, membuka kesempatan seluas-luasnya kepada Bumdes, koperasi, gapoktan sebagai kios atau penyalur pupuk,

Terpisah, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB Fathul Gani mengatakan persoalan pupuk pada petani semestinya tidak ada. Sebab yang diinginkan petani adalah pupuk dengan harga murah dan ketersedian selalu ada.

“RDKK harus sesuai dan distributor harus profesional dalam penyaluran pupuk bersubsidi,” singkatnya. (cr-rat)

Komentar Anda