GIRI MENANG : Majelis Ulama Indonesia(MUI) Lombok Barat memanggil Suhaili, anggota DPRD Lombok Barat dari Fraksi Nasdem pada sidang MUI yang kedua Senin kemarin (3/4). MUI meminta klarifikasi yang bersangkutan berkaitan dengan dugaan penistaan agama lewat akun facebook-nya belum lama ini.
Setelah mendapat penjelasan dari Suhaili, Majalis Fatwa MUI kembali mengadakan rapat sekitar 2 jam.
“ Hasil pertemuan tersebut, MUI Lobar menyatakan bahwa oknum dewan itu tidak terbukti melakukan penistaan,” ungkap Ketua komisi Fatwa MUI Lobar TGH. Munajib Khalid.
[postingan number=3 tag=”lobar”]
Menurut TGH Munajib, keputusan tersebut menimbang keterangan- keterangan yang diberikan oleh yang bersangkutan, dan diperkuat dengan sumpah yang diucapkan Suhaili.
Meski diputus tidak menistakan agama, Partai Nasdem justru memberhentikan Suhaili sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Lobar. Keputusan ini menindaklanjuti rekomendasi DPP Partai Nasdem yang kemudian dibahas pada tingkat DPW Partai Nasdem NTB. “Jadi benar kita tarik dari ketua BK. Kita tidak memberikannya jabatan. Tetapi tetap menjadi anggota dewan,” ungkap Ketua DPW Nasdem NTB H. Lalu Herwanto.
Keputusan pencopotan Suhaili sebagai Ketua BK diambil saat rapat bersama Ketua DPW Nasdem NTB H. Moh. Amin pada Minggu malam (2/4). Hal tersebut sebagai respon partai terhadap kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Suhaili melalui akun facebooknya. Adapun sanksi ini terbilang sanksi berat, terlepas dari apa yang dilakukan Suhaili tersebut sengaja atau tidak sengaja.
Adapun surat pencopotan Suhaili menjadi Ketua BK DPRD Lobar lanjutnya, belum dikirim ke DPRD Lobar. Dalam waktu dekat akan dikirim untuk segera ditindaklanjuti.
Kemudian berkaitan dengan kasus dugaan penodaan agama yang kini tengah dibahas di Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lobar tersebut, dibiarkan bergulir dulu. Termasuk apabila nanti ke ranah hukum. Namun untuk bantuan hukum sendiri lanjut pria yang akrab disapa Miq Karde ini, belum dipikirkan sejauh itu. “Jadi biarkan saja dulu berproses,” jelasnya.
Sementara itu Ketua DPRD Lobar Hj. Sumiatun juga mengaku belum menerima surat pencopotan Suhaili sebagia Ketua BK. Dia pun mempersilakan Nasdem untuk segera mengirimkan surat apabila memang itu sudah keputusan partai. Surat tersebut lanjut Ketua DPD I Partai Golkar Lobar ini akan menjadi rujukan DPRD mengumumkannya pada sidang paripurna, selanjutnya memilih Ketua BK yang baru. “Jadi silakan segera dikirimkan. Kekosongan Ketua BK nanti akan diisi otomatis oleh wakilnya,” jelasnya.
Seperti diketahui kasus dugaan penodaan agama Suhaili sudah bergulir di MUI. Pekan lalu sudah dibahas di MUI sesuai permintaan Fraksi Nasdem DPRD Lobar untuk mengeluarkan fatwa. Namun dalam pembahasan pekan lalu di Kantor Baznas Lobar belum ada keputusan apakah postingan dua gambar berupa orang tua yang ditarik oleh hewan yang diharamkan dikonsumsi dalam Islam (gambar 1) yang disandingkan dengan gambar Baitullah (gambar 2) tersebut, masuk kategori penodaan agama atau tidak. Perlu dilakukan tabayun dulu atau meminta penjelasan kepada Suhaili. Selain juga ahli bahasa, hukum, IT dan lainnya.(zul)