MUI Perbolehkan Imunisasi

FATWA MUI: Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak melarang anak-anak mendapatkan imunisasi. Orang tua dan masyarakat wajib berpartisipasi menjaga kesehatan, termasuk dengan memberikan dukungan pelaksanaan imunisasi.

MASIH  ada warga masyarakat yang hingga kini meragukan soal halal haram produk vaksin. Dampaknya, banyak anak-anaknya yang tidak memperoleh imunisasi karena ketakutan orangtuanya.Menengahi hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan imunisasi diperbolehkan.

Dalam Fatwa MUI nomor 4 Tahun 2016, disebutkan bila sesungguhnya proses peningkatan kekebalan tubuh terhadap penyakit tertentu, dengan memasukkan vaksin ini dibolehkan. Hal ini merupakan salah satu bentuk ikhtiar.

Bahkan, jika melihat dampak seseorang yang tidak diimunisasi dapat menyebabkan penyakit berat atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, maka imunisasi menjadi wajib. Karena itu, fatwa MUI tersebut merekomendasikan kepada para orang tua dan masyarakat wajib berpartisipasi menjaga kesehatan, termasuk dengan memberikan dukungan pelaksanaan imunisasi. ”Tentu, vaksin imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci. Penggunaan vaksin imunisasi berbahan haram dan atau najis tetap hukumnya haram,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh belum lama ini.

Baca Juga :  Murid Histeris Saat Imunisasi MR

Namun, ada catatan. Vaksin berbahan haram dan atau najis masih boleh digunakan dengan kondisi darurat dan keterdesakan. Maksudnya, dapat digunakan bila berada di kondisi keterpaksaan, yang apabila tidak diimunisasi bisa mengancam jiwa. Serta, dalam kondisi keterdesakan, yang apabila tidak diimunisasi maka dapat menyebabkan penyakit berat atau kecacatan. ”Tapi, pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi ini,” ungkap pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu.

Selain itu, MUI juga mendesak pemerintah untuk mengimplementasikan keharusan sertifikasi halal seluruh vaksin. Dengan demikian, masyarakat bisa dengan jelas mengetahui jenis vaksin yang mereka gunakan.

Direktur Surveilans, Imunisasi, Karantina, dan Kesehatan Matra Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Elizabeth Jane Soepardi menuturkan, fatwa ini akan berkontribusi besar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mengimunusasi anaknya. Banyak masyarakat yang menunggu. Oleh karenanya, dengan fatwa ini, maka sudah ada acuan.  ”Seperti yang kita tahu, masih cukup banyak masyarakat yang enggan membawa anaknya untuk imunisasi karena ragu mempertimbangkan halal dan haram,” tuturnya.

Baca Juga :  Sehatkan Anak-Anak dengan Imunisasi

Diakui oleh Kasubdit Pengendalian Penyakit Khronik dan Degeneratif Lainnya, Kemenkes Prima Yosephine, hingga saat ini masih ada sekitar 3 juta anak Indonesia yang belum mendapat imunisasi. Alasannya beragam, mulai kondisi geografis yang sulit, kurangnya pengetahuan orang tua tentang pentingnya imunisasi hingga ketakutan tentang imunisasi ini sendiri.

Sejatinya ada beberapa tahapan imunisasi yang harus dijalankan oleh balita dan anak-anak. Pada umur kurang dari satu tahun, anak-anak wajib mendapat imunisasi dasar (Vaksin Hepatitis B, Difteri, Pertussis, dan Tetanus (DPT), polio, campak, Bacille Calmette Guerin (BCG).

Kemudian, dilanjutkan dengan imunisasi DPT-HB-Hib dan campak pada umur 18 bulan. Setelahnya, lanjut imunisasi BIAS pada anak sekolah dasar. Seluruh imunisasi ini diberikan gratis oleh pemerintah. (mia)

Komentar Anda