MUI NTB Rubah Maklumat Minta Masyarakat Tidak Melaksakan Salat Jumat di Masjid

Maklumat MUI Provinsi NTB
Maklumat MUI Provinsi NTB

MATARAM-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi NTB  terkesan tidak teguh pendirian dalam mengeluarkan maklumat terkait dengan penyelenggaran ibadah dalam situasi terjadinya wabah Covid-19.

 Pasalnya setelah mengeluarkan maklumat Nomor : A-30/DP.P-XXVIII/IV/2020 yang dikeluarkan tanggal 06 April 2020, tidak lama MUI kembali mengeluarkan maklumat. Pada maklumat pertama,terdapat delapan poin. Di poin pertama yang mengatakan, wilayah kabupaten/kota/desa/kelurahan yang dinyatakan aman/rendah terpapar Covid-19 oleh pihak yang berwenang tetap wajib melaksanakan salat Jumat, berjamaah lima waktu di masjid/musola seperti biasanya. Namun setelah beredarkan informasi tersebut kehalayak publik, MUI NTB menghilangkan poin tersebut dengan alasan menghindari hal-hal yang kontra produktif di tengah-tengah masyarakat. MUI lalu mengeluarkan maklumat baru tanggal 08 April 2020 yang menghilangkan poin pertama.”Untuk menghindari hal-hal yang kontra produktif disepakati untuk tidak dimunculkan,”ungkap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi NTB, Prof H Syaiful Muslim memberikan klatifikasi terkait dengan perubahan.

 Di maklumat versi terbaru, di poin pertama disampaikan, kepada seluruh masyarakat umat Islam di NTB sementara waktu agar tidak melaksanakan salat Jumat dan salat fardhu berjamaah di masjid/musolla/langgar sampai ada ketentuan dari pemerintah daerah. Sementara di poin selanjutnya

yakni, wilayah kabupaten/kota yang tidak dinyatakan aman atau tinggi penyebaran Covid-19 oleh pihak yang berwenang atau pemerintah (zona merah) wajib mengerjakan salat zuhur sebagai penganti salat Jumat dan salat-salat serta kegiatan yang lainnya di rumah masing-masing. Kemudian poin selanjutnya dikatakan, tidak perlu takut berlebihan. Tetapi setiap orang berkewajiban ikhtiar menjaga kesehatannya dan berusaha menjauhi setiap kemungkinan terpapar dari penyakit.

 Selanjutnya, ditegaskan juga kepada warga yang telah terpapar Covid-19 wajib mengisolasi diri. Baginya wajib salat Zuhur di rumah sebagai pengganti salat Jumat. Haram salat Jumat di masjid baginya. Kepada pasien yang dinyatakan negatif atau sembuh oleh pihak berwenang atau pemerintah, masyarakat wajib menerima dan memperlakukannya sebagaimana mestinya. Serta diajurkan kepada semua umat muslim untuk bertaubat nashuha, bertaqorrub kepada Allah dengan banyak membaca Alquran, berzikir, baca shalawat khususnya sholawat tibbil qulub dan  membaca doa tholak bala. Kemudian diajurkan melaksanakan Qunut Nazilah pada setiap shalat Zuhur atau Jumatan, Azar, Maqrib, Isya, Shubuh dalam salat berjamaah atau salat sendiri. Ketika berjamaah imam membaca dengan suara yang keras dan makmum mengaminkannya. Dan terakhir disampaikan untuk menjaga wudhu. Selalu menjaga wudhu, ketika batal segera berwudhu lagi, jaga pola hidup sehat, cukup istirahat, membawa sajadah/sorban sendiri ketika ke masjid.

 Sementara Kepala BPBD Provinsi NTB selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Ahsanul Khalik menyampaikan imbauan Pemerintah Provinsi NTB tetap waspada Covid-19 serta NTB dipastikan belum boleh salat Jumat.(sal)

Komentar Anda