MATARAM — Kabar mengenai Petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024, dari Paskibraka putri yang diminta untuk melepas jilbab, memancing reaksi keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTB.
Ketua MUI NTB, Prof Saiful Muslim menentang kebijakan pihak Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) yang melarang Paskibraka Nasional 2024 Putri memakai jilbab saat HUT RI ke 79 tahun. Karena menurutnya tindakan BPIP itu haram hukumnya (dalam agama Islam).
“Saya tolak karena (jilbab, red) hak asasi. Masak perempuan disuruh kelihatan auratnya, kan tidak boleh itu. Syukurnya kita kalau semua pakai jilbab,” kata Prof Muslim kepada Radar Lombok, Kamis (15/8).
Pemakaian jilbab bagi perempuan sambungnya, merupakan identitas keislaman, dan itu harus diperjuangkan. Selain itu, memakai jilbab juga tidak ada kaitannya dengan statusnya sebagai Paskibraka. Memakai jilbab sendiri adalah hak bagi setiap orang, sehingga pihaknya meminta kepada Paskibraka perempuan yang diminta melepas jilbab untuk pulang.
“Kalau tidak pakai jilbab, ya sudah tidak usah ikut saja. Mempertahankan rasa keagamaannya atau mengikuti selera orang,” tegasnya.
Disampaikan Prof Muslim, pemakaian jilbab ini adalah prinsip keagamaan. Dalam pandangan agama, perempuan diwajibkan untuk memakai jilbab, dan bagi perempuan memakai jilbab adalah hak asasi yang harus dihormati orang lain.
Sebagai umat Islam, pihaknya menyarankan agar Paskibraka putri mempertahankan jilbabnya. “Setiap orang, terutama yang beragama Islam, dalam keadaan apapun kalau orang itu benar-benar menyatakan diri sebagai umat Islam yang taat, pasti akan menolak melepas jilbabnya,” kata Prof Muslim.
“Saya kira tidak akan merubah sikap bendera itu, ketika anda pakai jilbab menaikkan bendera. Malah akan terhormat bendera itu, karena Parkibraka perempuan yang menaikkan menunjukkan identitas sebagai seorang Islam,” sambungnya.
Disampaikan Prof Muslim, keseragaman tidak harus dengan meminta perempuan untuk melepas jilbab. Sebagai contoh, TNI dan Polisi Wanita yang sudah memakai hijab sejak awal, juga tidak menurunkan rasa nasionalime mereka, meskipun mereka tetap berhijab. “Agama kita (Islam) kalau perempuan mewajibkan untuk memakai jilbab, dan tidak bisa diapa-apakan itu sama MUI. Saya kira secara Nasional pun itu hak masing-masing orang,” tegasnya.
Senada, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi menyebut kasus ini sudah menjadi pembahasan banyak pihak. Dia pun sangat menyayangkan atas insiden pelepasan jilbab yang dialami Paskibraka putri. “Ya jelas sangat menyayangkan, menambah permasalahan diantara banyak masalah, dan ini nambah lagi,” ucapnya.
Mantan Pj Gubernur NTB ini juga heran, kenapa hijab dilarang di Paskibraka. Padahal pemakaian jilbab juga tidak mengganggu Paskibraka Putri. Justru sebaliknya insiden pelepasan jilbab ini malah menimbulkan polemik. “Diamkan saja, kenapa dilepas, senangnya bikin-bikin masalah,” ujar Gita.
Kemudian, apakah Paskibraka Putri asal NTB, bakal dipulangkan atau tidak dengan adanya larangan jilbab oleh BPIP itu. Mantan Kepala DPMPTSP itu mengaku masih perlu melihat perkembangan kasus ini kedepannya. “Saya lihat perkembangan dulu,” ujarnya.
Terpisah, Pengurus Provinsi Purna Paskibraka Indonesia (PPI) NTB, M. Syaiful Rahman juga mengecam keras tindakan pelepasan jilbab yang terjadi pada acara pengukuhan Paskibraka Putri 2024. Dia menilai telah terjadi pelanggaran konstitusi dalam kegiatan yang dipimpin Presiden Joko Widodo. Pasalnya, tindakan pelepasan jilbab ini tidak mencerminkan pengamalan nilai-nilai Pancasila.
“Dalam pasal 29 UUD 1945, disebutkan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa, dan menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk menjalankan agamanya,” timpalnya.
Ironisnya, persoalan ini terjadi dalam program Paskibraka. Dimana kegiatan ini bertujuan menjadikan peserta sebagai Duta Pancasila yang sepenuhnya dibawah pengawasan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP). “Bagaimana mungkin seseorang dapat menjadi Duta Pancasila, jika norma-norma Pancasila sendiri tidak dihayati,” sindirnya.
Atas persoalan ini PPI Nusantara menuntut agar BPIP bertanggung jawab atas insiden ini. Syaiful Rahman menyatakan tindakan pelepasan jilbab pada Paskibraka putri ini telah melukai cita-cita luhur para pendiri bangsa, yang menginginkan keberagaman menjadi instrumen utama persatuan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
“Kami meminta Presiden RI untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan program Paskibraka 2024 di tingkat pusat. Semoga Tuhan yang Maha Esa melindungi dan menjaga bangsa ini,” doanya.
Sementara itu, melansir dari ANTARA, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono, menegaskan bahwa anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri yang mengenakan jilbab, tetap diizinkan memakai jilbab saat bertugas dalam upacara peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, pada 17 Agustus 2024.
“Kami meminta kepada seluruh adik-adik putri yang memang menggunakan jilbab, tetap gunakan itu,” tegas Heru, seraya mengungkapkan bahwa dalam gladi bersih yang digelar di IKN pada Rabu pagi, Paskibraka putri yang beragama Islam tetap terlihat mengenakan jilbab. (rat)