MUI Lobar Perpanjang Peniadaan Salat Jumat

FATWA MUI: Pengurus MUI Kabupaten Lombok Barat menunjukkan maklumat yang akan disebarkan kepada masyarakat terkait dengan perpanjangan peniadaan salat jumat untuk sementara. (Fahmy/Radar Lombok)
FATWA MUI: Pengurus MUI Kabupaten Lombok Barat menunjukkan maklumat yang akan disebarkan kepada masyarakat terkait dengan perpanjangan peniadaan salat jumat untuk sementara. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lombok Barat  kembali mengeluarkan maklumat yang isinya memperpanjang peniadaan salat jumat  untuk sementara waktu dan digantikan dengan salat zuhur. Maklumat ini dikeluarkan oleh MUI Lobar setelah menggelar rapat dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat di kantor Bupati Lombok Barat, Rabu (8/4). Rapat dihadiri Ketua MUI Lombok Barat TGH Abdullah Mustafa, Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid, Sekda H. Baehaqi dan seluruh Camat.

Maklumat dibacakan langsung oleh pengurus MUI Lobar. Kebijakan ini dikeluarkan setelah memperhatikan perkembangan dan situasi bertambahnya korban Covid-19 (ODP, PDP, dan suspect) di Indonesia dan NTB, serta dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona di wilayah Kabupaten Lombok Barat.” Dianjurkan kepada kaum muslimin untuk senantiasa memperbanyak ibadah, bermunajat dan berdoa kepada Allah SWT, serta banyak berzikir, berwirid, membaca qunut Nazilah dalam setiap pelaksanaan salat lima waktu agar Allah segera menghilangkan wabah Corona,” demikian bunyi maklumat.

Terkait dengan pelaksanaan salat jumat, MUI Lobar mengeluarkan maklumat agar segenap pengurus masjid se-Kabupaten Lombok Barat untuk sementara tidak menyelenggarakan salat jumat dan menggantinya dengan salat zuhur berjamaah di rumah masing-masing. Artinya, MUI memperpanjang masa peniadaan salat jumat yang dulunya hanya diimbau selama dua kali salat jumat, namun karena kondisi yang semakin tidak baik, MUI memperpanjang peniadaan salat jumat hingga sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan.” Maklumat yang dulu sudah kami keluarga, diperpanjang hingga batas waktu yang tidak ditentukan,” tegas ketua MUI Lombok Barat TGH Abdullah Mustafa. Kepada pengurus masjid dan musala dan kaum muslimin diminta tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak orang baik di masjid, musala maupun di tempat lain dan selalu menghimbau jamaah agar banyak tinggal di rumah, kecuali jika ada keperluan yang sangat mendesak. Apabila di kemudian hari perkembangan situasi wabah Covid 19 sudah menurun drastis akan dilakukan perubahan maklumat (Maklumat akan ditinjau kembali) sesuai dengan perkembangan

situasi dan informasi tentang covid -19 dari pemerintah daerah Kabupaten Lombok Barat. Kebijakan perpanjangan MUI Lobar ini, bukan mengacu terhadap zona, melainkan melihat secara luas Kabupaten Lombok Barat dengan Kota Mataram, maupun dengan Lombok Tengah, sehingga pemberlakuan peniadaan salat jumat berlaku secara keseluruhan di wilayah Kabupaten Lombok.”Ini berlaku diseluruh wilayah Kabupaten Lombok Barat,” tambah komisi Fatwa MUI Dr. TGH M. Said Ghazali.

Atas maklumat ini, Bupati Lombok Barat H Fauzan Khalid mengimbau masyarakat Lobar untuk mengikuti fatwa MUI ini.”Mari percaya terhadap keilmuan para ulama yang ada di MUI. Mereka ilmu agamanya jauh melampaui kita. Banyak di antara mereka alumni Timur Tengah, ada yang alumni Mesir, Madinah, dan mengaji kitab-kitab yang klasik dan modern. Ada komisi fatwa yang khusus mengkaji masalah ini,” terang Fauzan .

Fauzan pun membanding-bandingkan dirinya yang walaupun menempuh pendidikan agama, namun merasa keilmuan agamanya masih sangat kurang sehingga percaya dengan keputusan dan maklumat MUI tersebut.  “Nah ini ada yang tidak memiliki kompetensi, kok ikut komentar,” keluh Fauzan.

Masalah yang dimaksud oleh Fauzan adalah masalah ibadah salat jumat. Di Lombok Barat sendiri masih tidak seragam. Ada masjid yang mengikuti maklumat dengan tidak menyelenggarakan Jum’atan, namun masih banyak juga ditemukan yang menyelenggarakan Jum’atan. “Kita memang perlu mengkaji kalau masih tidak seragam begini. Karena masyarakat kita yang masih belum percaya sepenuhnya dengan MUI, lalu melaksanakan Jum’atan di masjid yang menyelenggarakan. Sehingga terjadi penumpukan jama’ah. Ini tidak efektif untuk maksud pemerintah melakukan pembatasan sosial,” imbuh bupati.(ami)

Komentar Anda