MUI KLU Keluarkan Maklumat Hukum Non- Muslim Masuk Masjid

PIDATO: Sudirsah saat berpidato di salah satu masjid di Desa Teniga, Kecamatan Tanjung pada November 2024.

TANJUNG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lombok Utara (KLU) merilis maklumat yang menjelaskan tentang hukum masuk masjid bagi non-Muslim.

Hal ini guna menjawab pertanyaan masyarakat pasca-ramai soal Anggota DPRD NTB, Sudirsah Sujanto yang notabene beragama Buddha memasuki masjid dan berpidato depan jemaah.
Adapun maklumat MUI KLU Nomor: 16/MUI-KLU/Maklumat/1/2025 tentang hukum masuk masjid bagi non-muslim. Dengan dasar adanya permintaan dari tokoh agama dan masyarakat tentang status hukum memasuki masjid bagi non-muslim. Kemudian atas permintaan fatwa MUI dari Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro terkait hukum non-muslim masuk masjid.

Dasar pertimbangan berikutnya oleh karena masjid merupakan tempat suci bagi umat Muslim untuk beribadah, maka diperlukan aturan-aturan masuk masjid baik bagi Muslim maupun non-Muslim agar tetap terjaga kesucian.

Dari dalil-dalil baik Quran dan Hadis serta pendapat para ulama seperti Imam Ibnu Hajar dalam Kitab Fathul Bari menjelaskan terkait perbedaan pendapat ulama fiqih. Mazhab Hanafi membolehkan non-muslim masuk masjid mana pun, tak terkecuali Masjid Al-Haram. Sedangkan mazhab Maliki melarang sama sekali.

Baca Juga :  Target Kunjungan Wisatawan Sulit Tercapai

Adapun mazhab Syafii membolehkan selain Masjid Al-Haram. Sebagian lagi berpendapat hanya boleh bagi ahli kitab (agama yang mempunyai kitab suci). Berdasarkan hal tersebut di atas, maka MUI KLU menyampaikan beberapa poin antara lain:
Hukum memasuki masjid bagi non-Muslim adalah boleh, selama menjaga adab-adab yang relevan dengan aturan masjid. Memastikan kepada setiap pengunjung untuk memakai pakaian yang sopan dan pantas serta menutup auratnya baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Memastikan kepada setiap pengunjung terbebas dari najis yang dapat mengotori tempat salat dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu ibadah kaum Muslim yang sedang berlangsung.
“Dari keempat poin maklumat tersebut, MUI mengimbau agar seluruh Dewan Kemakmuran Masjid agar tidak menggunakan masjid untuk keperluan di luar ibadah dan senantiasa memperhatikan dengan benar adab-adab masjid sehingga bisa mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari,” pesan Ketua MUI KLU, TGH Abdul Karim, Jumat (10/1).

Baca Juga :  Blangko Terbatas, Warga yang Dicetakkan KTP Disortir

Sebelumnya, ramai soal Sudirsah masuk ke salah satu masjid di Desa Teniga, Kecamatan Tanjung, pada November 2024. Ia ke masjid atas undangan dari panitia masjid untuk memberikan penjelasan terkait dana pokir yang dijanjikan untuk pembangunan masjid sebesar Rp 100 juta.

Dana tersebut sudah masuk rekening masjid. Hanya saja tidak bisa dicairkan karena adanya surat edaran menteri menunda pencairan sebelum Pilkada. Namun ternyata tindakan Sudirsah tersebut tidak diterima sebagian masyarakat karena menganggap itu sebagai penistaan agama. (der)