MUI Dorong SKPD Dampingi IKM Urus Sertifikasi Halal

ILUSTRASI SERTIFIKASI HALAL MUI

MATARAM–Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTB, Prof. H. Saiful Muslim menyatakan, bahwa jumlah industri kecil menengah (IKM) produk olahan pangan yang mengurus sertifikat label halal masih minim. Padahal, pemerintah daerah sudah menyiapkan dana untuk pembiayaan mengurusan sertifkat label halal.

“Pemerintah sudah menggratiskan biaya pengurusan sertifikat halal. Tapi justru IKM masih minim yang mengurus label halal untuk produk pangan olahan,” ujar Prof. Saiful Muslim, belum lama ini.

Menurut Saiful, untuk menggenjot jumlah IKM dan UMKM mengurus label halal, utamanya yang sekarang ini digratiskan oleh pemerintah daerah melalui bantuan dana APBD, hendaknya SKPD teknis terkait memberikan pendampingan kepada pelaku usaha, baik itu IKM dan UMKM dalam mengurus proses yang harus dilalui, utamanya untuk mendapatkan pangan industri rumah tangga (PIRT) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Pendampingan kepada pelaku usaha, kata Saiful, sangat penting untuk mempermudah pengurusan PIRT. Karena persoalan mendasar yang dialami oleh IKM dan UMKM dalam mengurus sertifikasi halal adalah rata-rata belum mendapatkan PIRT. Sementara untuk mendapatkan PIRT, pelaku usaha harus melalui berbagai syarat sesuai ketentuan, baik itu proses produksi, kebersihan, higienitas dan standarisasi bahan baku yang digunakan.

Baca Juga :  Menpar Ajak Menangkan Wisata Halal Dunia

“Pendampingan bagi IKM dan UMKM untuk mengurus label halal ini sangat baik untuk mempermudah bagi pelaku usaha utamanya dalam mendapatkan PIRT,” ujarnya.

Saiful menyebut pendampingan pelaku UMKM yang dilakukan Dinas Koperasi UMKM (KUMKM) Provinsi NTB cukup berhasil. Hal tersebut dari target 150 pelaku usaha produk pangan olahan sudah selesai dan sudah mendapatkan label halal. Sementara pelaku IKM binaan Disperindag NTB dari target 360 usaha, masih banyak yang belum tercapai. Rata-rata pelaku IKM terkendala dalam PIRT, karena proses yang dilalui cukup sulit.

“Disinilah peran penting dari pendamping. Sangat bagus dan efektip yang diterapkan Dinas KUMKM NTB. Mungkin hal serupa bisa diterapkan oleh Disperindag NTB sehingga IKM binaan mereka bisa dipermudah mendapatkan PIRT dan label halal,” harapnya.

Baca Juga :  Lombok Diminta Pertahankan Predikat Best Halal Tourism

Selain pelaku UMKM, Saiful juga mengakui jika masih banyak juga hotel dan restauran yang belum mengurus sertifikasi halal, meski juga telah disiapkan subsidi dari pemerintah daerah melalui APBD. Dari 200 lebih hotel di NTB mulai dari bintang dua hingga lima, sebagian besar masih belum memiliki sertifikat label halal dari MUI.

Saat ini baru ada 22 hotel bintang di Provinsi NTB yang sudah dikeluarkan label sertifikat halal. Begitu juga dengan restauran dan lesehan yang cukup banyak di NTB juga masih minim yang mengurus sertifikat halal.

Ia berharap kepada para pelaku usaha untuk memiliki kesadaran mengurus sertifikasi halal sebagai salah satu dukungan terhadap kemajuan pariwisata di NTB sebagai destinasi halal dunia. “MUI bersama SKPD teknis terkait terus sosialisasikan tentang sertifikasi halal ini. Tentunya kami juga berharap ada pro aktip dari pelaku usaha dan pengusaha untuk mengurus sertifikasi halal ini,” harapnya. (luk)

Komentar Anda