Mudik Dilarang, Pengusaha Semakin Terpuruk

LARANGAN MUDIK
MUDIK DILARANG : Sejumlah bus transportasi DAMRI terparkir menunggu angkutan penumpang.

MATARAM – Pemerintah Pusat kembali mengeluarkan kebijakan melarang masyarakat melakukan mudik pada lebaran Idul Fitri tahun ini. Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan izinkan mudik, namun belakangan Kemenko Kesra membatalkan kebijakan boleh mudik lebaran. Kebijakan pemerintah melarang mudik lebaran ini bakal membuat pengusaha semakin terpuruk.  Larangan mudik lebaran telah ditetapkan dari 6-17 Mei 2021.

“Kebijakan tidak menentu ini membuat ketidakpastian pengusaha untuk bisa merencanakan pengoperasian dan mendapatakan pendapatan,” ujar General Manager Damri Kota Mataram Muhammad Adzani Wahyu Wibowo, kepada Radar Lombok.

Dikatakannya, sebelumnya tidak ada larangan mudik lebaran menjadi harapan bagi pengusaha transportasi untuk bangkit ditengah kepeterpurukan di masa pandemi Covid-19. Karena merupakan salah satu momen, pelaku transportasi merasakan panen tahunan di masa mudik lebaran. Namun kini harus kembali gigit jari, karena tahun lalu saja juga telah dilarang untuk masyarakat melakukan mudik lebaran.

Baca Juga :  Empat PDP Corona Meninggal Dunia

“Karena sudah menjadi ketentuan pemerintah, ya apa boleh buat. Kami akan mendukung program pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran wabah virus Covid 19,” ungkapnya.

Kendati demikian, dia berharap pemerintah pusat maupun daerah dapat memberikan kebijakan untuk tetap bisa mengizinkan beroperasinya transportasi. Walaupun dengan syarat protokol kesehatan Covid-19, agar pengusaha dapat memberikan pendapatan kepada para pekerja, khususnya pengemudi. Selain itu diberikan kebijakan lain terkait transportasi angkutan barang, dan sangat berharap khususnya NTB bisa bebas dari kasus Covid-19 sesegera mungkin.

“Semoga saja pemerintah akan lebih bijak dengan mempertimbangkan aspek perekonomian,” imbuhnya.

Baca Juga :  Satu Pasien PDP Covid-19 Asal Mataram Meninggal

Terpisah, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) NTB, Ni Ketut Wolini menerangkan, kebijakan pemerintah yang tidak menentu pada aturan mudik akan berdampak pada sektor pariwisata. Pasalnya diharapkan sangat menguntungkan bagi pariwisata, karena adanya pergerakan wisatawan.

“Harusnya bisa berdampak sama hunian hotel kalau aturannya tidak melarang. Tapi kalau tidak diizinkan mudik, tentu hunian hotel dan restoran tidak meningkat,” ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya tetap menentukan target okupansi hotel untuk tahun ini. Jika di masa normal lonjakan secara rata-rata mampu terisi 70-80 persen, kali ini diharapkan mampu mencapai 40-60, lebih tinggi dari capaian tahun sebelumnya yang tak sampai 20 persen.

“Kalau dalam kondisi seperti ini mencapai 40-60 persen okupansi sudah cukup bagus,” ujarnya. (dev)

Komentar Anda