Muazzim Yakin Gugatan Chika Ditolak Mahkamah PAN

Muazzim Akbar (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Ketua DPW PAN NTB Muazzim Akbar menyakini gugatan Ika Rizky Veryani atau akrab disapa Chika akan ditolak Mahkamah Partai Amanat Nasional (PAN).

Pasalnya, keputusan pemecatan Chika oleh DPP PAN sudah melalui proses di Mahkamah PAN. “SK pemecatan itu sudah melalui Mahkamah Partai,” tegas mantan Anggota DPRD NTB ini kepada Radar Lombok, Sabtu lalu (12/6).

Apalagi secara kelembagaan, Mahkamah berada di bawah Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan. Sehingga apapun yang menjadi keputusan Ketua Umum DPP, dipastikan sudah melalui melalui Mahkamah. Sehingga pihaknya yakin gugatan yang diajukan Chika akan dimentahkan oleh Mahkamah. “Gugatan itu pasti akan ditolak,” tandasnya.

Baca Juga :  Bidikan Tepat Sasaran HMI-KTM

SK pemecatan terhadap Chika sudah melalui berbagai tahapan dan kajian, disertai dengan berbagai bukti-bukti valid, bahwa yang bersangkutan sudah pindah partai. Semestinya gugatan diajukan ke Mahkamah sebelum terbit SK Pemecatan oleh DPP. Bukan justru sesudah SK pemecatan terbit. “Gugatan diajukan terlambat,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya sudah mengirimkan kembali usulan PAW ke pimpinan DPRD NTB atas nama Sukrin sebagai caleg pengganti. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi KPU untuk tidak memproses usulan PAW tersebut. Mengingat pihaknya sudah melengkapi usulan PAW dengan SK DPP PAN terkait pemecatan Ika Rizky Veryani dari keanggotaan PAN. “Karena peraih suara kedua sudah dipecat. Sehingga yang berhak menggantikan peraih suara ketiga (Sukrin),” jelasnya.

Baca Juga :  Sunarpi Klaim Kumpulkan 200 Ribu KTP

PAN berharap usulan PAW tersebut bisa segera diproses dan ditindaklanjuti sesuai aturan. PAN tidak mau kursi yang ditinggalkan Ady Mahyudi, yang ikut Pilkada Bima 2020 itu terlalu lama kosong. “Kita harapkan kursi itu segera terisi,” pungkasnya. (yan)

Komentar Anda