Muazzim Ancam Pecat Kader yang Main Solo ke DPP

Muazzim Akbar (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM -Ketua DPW PAN NTB Muazzim Akbar mengancam memecat kader yang suka main solo atau pergi sendiri ke DPP untuk melobi posisi kepengurusan di DPD kabupaten/kota. Menurutnya, hal itu tidak sesuai aturan. “Saya ingatkan jangan ada kader pergi lobi sendiri ke DPP untuk kepengurusan DPD kabupaten/kota tanpa sepengetahuan DPW,” kata Muazzim, kemarin.

Dia menegaskan, partai punya aturan dalam menempatkan kader di posisi kepengurusan. Di antaranya loyalitas dan rekam jejak. Kader diharapkan tetap tertib. “Jika ada saya temukan, akan kita pecat dan coret dari daftar kepengurusan,” tegas mantan Anggota DPRD NTB tersebut.

Ditegaskan pula, penempatan kader dalam berbagai posisi kepengurusan baik di DPW dan DPD tidak ada berdasarkan faktor kedekatan. Semua tertib sesuai mekanisme yang ada. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi kubu-kubu di internal PAN. “Jangan ada kader sok-sok-an lobi sendiri ke DPP untuk minta posisi dan jabatan,” terangnya.

Baca Juga :  DPD Terus Dorong Proporsi Anggaran Lebih Besar ke Daerah

Baginya, tantangan yang akan dihadapi PAN dalam Pemilu 2024 akan lebih besar. Untuk menghadapi hal itu, tidak ada cara lain dengan tetap mengedepankan semangat kekeluargaan, kesolidan, dan kekompakan sebagai keluarga besar PAN. Sehingga diharapkan, berbagai tantangan politik itu bisa dilewati dan PAN bisa keluar sebagai pemenang di Pemilu 2024. “Tantangan politik kedepan relatif berat. Sehingga membutuhkan soliditas internal,” pungkasnya.

Baca Juga :  Disesalkan Tidak Ada Mekanisme Penjaringan

Seperti diketahui, dari 10 DPD PAN kabupaten/kota sudah menggelar musyawarah daerah (Musda). Dalam Musda serentak 28 Februari lalu, ditetapkan tim formatur di masing-masing DPD. Formatur ini menyepakati siapa yang menjadi ketua.

Adapun dari masing-masing formatur itu sudah menyepakati ketua. Hanya Loteng yang belum ada putusan tim formatur. Dari 9 ketua DPD PAN kabupaten/kota terpilih itu, kini sedang menyusun kepengurusan. Segera setelah rampung akan disampaikan ke DPP melalui DPW untuk di-SK-kan. Jika tidak ada surat pengantar DPW, maka usulan DPD kabupaten/kota akan ditolak dan tidak diproses DPP. (yan)

Komentar Anda