MoU TPA Kebon belum Diperpanjang

TPA : Kondisi TPA Kebon Kongok di Desa Suka Makmur Kecamatan Gerung (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG- MoU pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Kebon Kongok antara Pemerintah Lombok Barat dengan Kota Mataram belum diperpanjang. MoU berakhir pada Januari 2017 lalu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lobar H. Lalu Surapati mengatakan, saat ini draf MoU masih dibahas. Termasuk soal hak dan kewajiban masing-masing pemerintah daerah. “Masih berproses. Sedang dibahas hak dan kewajiban masing-masing pemerintah daerah,” ungkap Surpati beberapa waktu lalu.

[postingan number=3 tag=”tpa”]

Diterangkannya, kendati belum ada perpanjangan MoU, pihaknya tetap memperbolehkan Pemkot Mataram membuang sampah di TPA yang ada di wilayah Lobar tersebut. Karena apabila tidak diperbolehkan, tentu nanti bisa berdampak bagi lingkungan di Kota Mataram. “Jadi tetap diperbolehkan, kalau ndak nanti bisa numpuk sampah di Mataram,” jelasnya.

Baca Juga :  Lobar Teken MoU E-Planning dengan Tangerang

Seperti diketahui kontrak kerja sama pengelolaan sampah selama 10 tahun antara Pemkab Lobar dengan Pemkot Mataram di TPA Kebon Kongok berakhir per 3 Januari 2017. Di TPA Kebon Kongok terdapat lahan seluas 20 hektar. Pemkot Mataram memiliki lahan seluas 13,6 hektar dan Pemkab Lobar seluas 6,4 hektar. Beberapa kalangan sendiri seperti Wakil Ketua III DPRD Lobar Sulhan Muchlis meminta agar dihentikan saja sementara pembuangan sampah oleh Pemkot Mataram ke Lobar kalau memang MoU belum juga diperpanjang. Namun apabila akan diperpanjang, diharapkan ada PAD yang bisa disetorkan ke Pemkab Lobar selaku pemilik wilayah. Selain juga manfaat kepada desa-desa yang dilalui truk sampah. (zul)

Komentar Anda