
PRAYA – Kubur CO, 35 tahun, warga Desa Pengenjek Kecamatan Jonggat, korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tunggal dibongkar untuk kepentingan autopsi, Senin (8/1). CO sendiri ditemukan tergelatak di jembatan perbatasan Desa Pengenjek-Pringgarata pada 25 Desember 2023 lalu. Warga yang menemukannya kemudian membawa korban ke RSUD Praya untuk mendapatkan perawatan.
Setelah lima mendapatkan perawatan, CO akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 30 Desember 2023. Hari itu juga, CO dimakamkan pihak keluarganya. Setelah beberapa hari dimakamkan, pihak keluarga kemudian menaruh curiga bahwa CO tidak meninggal akibat lakalantas tunggal. Kecurigaan pihak keluarga tersebut setelah memeriksa dengan teliti kendaraan korban yang tanpa lecet sedikit pun.
Korban juga hanya mengalami luka lebam yang dicurigai akibat benda tumpul. Karenanya, pihak keluarga lantas meminta agar korban diautopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban.
Kapolsek Jonggat, IPTU Nyoman Dawek ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pembongkaran kuburan untuk kepentingan autopsi ini. Hanya saja pihaknya tidak bersedia menjelaskan secara detail kasus tersebut, mengingat polsek hanya sebatas mengamankan jalannya pembongkaran makam tersebut. Sementara yang melakukan autopsi adalah Polres Lombok Tengah bersama Polda NTB. “Kita sama anggota polsek hanya pengamanan saja. Bagian Pidum Polres Lombok Tengah yang menangani kasus ini, ungkap IPTU Nyoman Dawek, kemarin.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Hariono ketika dikonfirmasi membenarkan juga kaitan dengan pembongkaran dan autopsi yang dilakukan di Desa Pengenjek ini. “Kita masih tunggau laporan dari Reskrim, kata Hariono. (met)