
MATARAM – Satreskrim Polresta Mataram mengamankan pria berinisial DHS (26) dalam kasus penggelapan motor, Senin (3/2). Pelaku menggadaikan motor orang tanpa izin pemilik.
“Terduga kami amankan di rumahnya wilayah Gomong tanpa perlawanan,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Selasa (4/2).
Kejadian berawal dari DHS yang menerima gadai motor dari korban pada November 2024 seharga Rp 2 juta dan dalam jangka waktu sebulan akan ditebus.
Pada Jumat (10/1), korban akan menebus motornya. Pelaku saat itu menerima uang tebusan dari korban dengan meminta uang tebusan dititipkan ke adiknya.
Akan tetapi, pelaku selalu beralasan ketika korban akan mengambil motornya. “Pada saat (korban) ingin mengambil motor yang telah digadai tersebut, terduga selalu beralasan,” sebutnya.
Korban yang geram motornya tak kunjung dikembalikan melapor ke polisi dengan laporan kerugian Rp 20 juta. Melalui proses penyelidikan, DHS diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram Iptu Muhammad Taufik menambahkan, saat diamankan, motor Honda Beat korban sudah tidak di tangan pelaku. Melainkan sudah dioper ke seseorang berinisial A, yang berada di Desa Perampuan, Lombok Barat untuk mencicil utangnya sebesar Rp 30 juta.
Keberadaan A ditemukan. Namun, A juga sudah menggadaikan motor korban ke seseorang berinisial D seharga Rp 7 juta. Akhirnya, polisi mengamankan motor korban dari D. Untuk pelaku DHS dan motor korban sudah diamankan di Polresta Mataram. Pelaku DHS dijerat Pasal 372 KUHP. (sid)