MATARAM –Â Kalangan DPRD Kota Mataram telah mengambil sikap terkait keberadaan patner song (PS) serta minuman beralkohol (minol) dibeberapa tempat karaoke.
BACA JUGA:Â Menelusuri Pangkalan Pelacur di Kota Mataram (Bagian 1)
Anggota Fraksi Keadilan, Rangga Danu Mainaga MH menyebutkan, sudah ada beberapa data dimiliki, terkait tempat karoke keluarga. Seperti Lombok Plaza, serta beberapa tempat karaoke yang menyediakan PS serta minol.
‘’Saya kaget, ketika bersama keluarga masuk ke Lombok Plaza, PS sudah ada yang tersedia di room khusus, layaknya di tempat hiburan malam yang sudah dilegalkan pemerintah,’’ katanya, kepada Radar Lombok, Senin kemarin, (23/4).
Ada kesan, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lepas tangung jawab. Padahal, mereka memiliki kewenangan penuh dalam penertiban izin. Seperti Satpol PP, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram.