Morena, Perempuan Terduga Pengedar Sabu Tak Lagi Ditahan

Kanit Lidik Sat Resnarkoba Polresta Mataram, IPDA Kadek Angga Nambara. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–SA alias Morena, perempuan 40 tahun yang ditangkap Satuan Resnarkoba Polresta Mataram pada Rabu (4/11/2020) di Karang Bagu dikabarkan tak lagi ditahan. Morena sendiri diduga memiliki 27 poket sabu dengan berat 13,14 gram.

Terkait hal itu, Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama melalui Kanit Lidik IPDA Kadek Angga Nambara menerangkan, pihaknya melepaskan Morena dari penahanan karena masa penahanannya telah berakhir. Sementara berkasnya belum dinyatakan lengkap oleh jaksa. “Kami sudah menahannya sampai 121 hari. Sampai masa penahanan habis berkasnya belum lengkap. Atas dasar tersebut demi hukum kami lepaskan dari penahanan,” ujarnya, Sabtu (27/3/2021)

Baca Juga :  PLTD Paok Motong Lombok Timur Terbakar

Ia pun memastikan, kasusnya terus berlanjut. Mengingat yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka. Berkasnya juga sudah dilimpahkan untuk tahap satunya ke jaksa. Namun belum dinyatakan lengkap.

Saat ini kata Angga, penyidik masih berupaya memenuhi petunjuk dari jaksa peneliti. Penyidik diminta mencari saksi yang melihat Morena membuang barang bukti pada saat hendak ditangkap. “Jaksa meminta kami mencari saksi yang melihat MR membuang barang bukti. Tidak cukup saksi dari kepolisian,” ujarnya.

Baca Juga :  Mobil Hasil Perampokan Pecah Ban, Akhirnya Ditinggal Lalu Kabur

Morena dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (der)

Komentar Anda