Moratorium Ritel Modern Tergantung Wali Kota

PERSIAPAN : Toko modern Indomaret sedang dalam persiapan beroperasi di kawasan jalan lingkar selatan (Fahmy/Radar Lombok)

MATARAM– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Kota Mataram menegaskan pihaknya siap tidak menerbitkan izin (moratorium) izin ritel modern.

Kepala DPMP2TSP Kota Mataram Cokorda Sudira Muliarsa mengatakan, sebagai pihak yang menerbitkan izin, DPMP2TSP siap tidak lagi mengeluarkan izin operasional atau pembukaan baru ritel modern di Kota Mataram. Namun pihaknya menunggu perintah Wali Kota Mataram.”Kami tunggu perintah wali kota kalau memang mau moratorium,” katanya saat ditemui kemarin (17/3).

Ia mengaku sebenarnya sudah lama ada wacana moratorium ritel modern. Namun wacana tersebut sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya.” Belum ada perintah resmi untuk dilakukan moratorium,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemkab Makin “Mesra” dengan Ritel Modern

[postingan number=3 tag=”ritel”]

Karena itu selama tahun 2017 dari Januari sampai Maret DPMP2TSP sudah menerbitkan belasan izin untuk ritel modern diantaranya 6 izin untuk Alfamart, 6 Izin untuk Indomaret dan beberapa lagi untuk izin ritel baru seperti M Mart yang beroperasi di Jalan Sriwijaya Mataram.

Sebagaimana aturan yang ada, ritel modern hanya boleh di pinggir jalan utama, tidak boleh masuk terlalu dalam apalagi sampai masuk wilayah pemukiman. Cokorda  menambahkan, beberapa objek yang rencananya akan kena moratorium diantaranya izin hotel, izin tower dan ritel modern.”Kami siap saja untuk tidak mengeluarkan izin yang penting sudah ada perintah resmi dari pimpinan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Moratorium, Impor TKI Tetap Jalan

Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram Lalu Alwan Basri mengatakan pihaknya setuju saja dilakukan moratorium selama ada keputusan wali kota.”Kita setuju moratorium kalau kajiannya komprehensif,” ungkapnya singkat.

Pantauan koran ini dari 12 izin yang sudah diterbitkan itu sudah ada mulai dibuka di beberapa kawasan diantaranya ada di Jalan Sriwijaya, Jalan Brawijaya dan di kawasan Jalan Lingkar Selatan Pagutan.(ami)