Moratorium Ritel Modern Dipertanyakan

MENJAMUR : Ritel modern di Kota Mataram semakin menjamur sampai ke tingkat lingkungan sehingga berpotensi mematikan usaha toko kelontong. (SUDIRMAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Komitmen Kota Mataram melakukan moratorium terkait keberadaan ritel modern dinilai setengah hati. Buktinya, keberadaan ritel modern ini semakin menjamur hingga pelosok lingkungan, terutama ritel modern Alfamart da Indomaret.

Padahal, Kota Mataram telah memperketat izin pembangunan ritel modern ini sejak tahun 2015 silam. Namun sayang, upaya membatasi ritel perusahaan raksasa ini justru berbanding terbalik dengan kondisinya di lapangan. Keberadaan ritel modern ini bak cendawan di musim hujan, terus bermunculan setiap waktu sehingga berpotensi mematikan usaha amatiran masyarakat lokal.

Kondisi ini mendapatkan tanggapan serius dari Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Mataram, Irawan Aprianto, mengingat sejak awal sudah digaungkan soal moratorium. Bahkan, ada pembatasan jumlah ritel untuk Alfamart dan Indomaret masing-masing 25 ritel. Pembatasan ini sudah ditetapkan sejak kehadiran ritel moden ini tahun 2010 silam. ‘’Tapi sayang, sekarang ini hampir semua pelosok Kota Mataram sudah dikepung ritel modern. Makanya kita pertanyakan sejauh ini komitmen Kota Mataram dalam membatasi keberadaan ritel modern ini,’’ soal Irawan saat diwawancarai Radar Lombok.


Dia melihat, hampir semua ruas jalan utama dan jalan lingkungan, terdapat pembangunan toko ritel modern. Jaraknya pun tidak diatur kembali, banyak toko yang berdekatan dengan pasar tradisional maupun toko kelontong masyarakat. Praktis, banyak pemilik toko kelontong mengeluh selama ini terhadap sikap Pemkot Mataram yang telah leluasa memberikan izin. ‘’Selama ini komitmen Pemkot Mataram menerapkan moratorium izin minimarket modern Alfamart dan Indomaret tidak terlaksana. Karena hasil pantauan kami di lapangan, pembangunan minimarket modern terus bertambah. Bahkan muncul toko baru yang secara tiba-tiba,’’ sesalnya.
Politisi PKS ini berharap, Pemkot Mataram harus kembali ke komitmen awal pendirian ritel modern ini. Pembangunannya harus mengikuti aturan yang ditetapkan dalam Perda RTRW maupun perwal yang sudah mengatur selama ini. Sehingga tidak kebablasan dalam memberikan rekomendasi pendirian toko modern. Mengingat, kehadiran toko modern ini sangat dirasakan dampaknya oleh pedagang maupun toko kecil. ‘’Kita harapkan ini diperhatikan karena menyangkut aturan yang sudah ditetapkan. Jangan sampai melanggar sendiri,’’ pungkasnya.

Wali Kota Mataram, H Mohan Roliskana menjelaskan terkait kritikan Fraksi PKS ini. Dia menjelaskan, bahwa pengendalian pendirian pasar modern tetap mengacu pada Peraturan Walikota Mataram Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengendalian Pendirian Toko Swalayan. (dir)

Komentar Anda