Monopoli Usaha, Angkasa Pura Diperkarakan

JELAS: Direktur PT KMSI Anak Agung Gde Putra Okter (tengah) menjelas ihwal monopoli usaha PT AP I BIL (DHALLA/RADAR LOMBOK)

PRAYA-PT Khrisna Multi Sarana Indonesia (KMSI) terpaksa harus melaporkan PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok (BIL) ke sejumlah instansi terkait. Di antaranya ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Kementerian Perhubungan tembusan Direktorat Angkutan Udara, Direktorat Bandar Udara, Direktorat Keamanan Penerbangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tembusan PT Angkasa Pura I pusat, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI).  

Laporan ini dilakukan PT KMSI menyusul dugaan monopoli usaha yang dilakukan PT AP I BIL terhadap pengelolaan kargo. Di mana kontrak PT KMSI diklaim masih berlaku dengan Kemenhub. ‘’Karena ada monopoli usaha dari PT AP I BIL, makanya kami sudah laporkan ke sejumlah instansi terkait,’’ ungkap Direktur PT KMSI, Anak Agung Gde Putra Okter, Minggu (1/1).

Agung menjelas ihwal terjadinya monopoli usaha ini. Di mana PT KMSI sudah menjalin kontrak kerjasama pihak PT AP I sejak tahun 2016. Tepatnya ketika bandara Selaparang Kota Mataram, masih digunakan hingga kemudian berlanjut ke BIL. Kontrak perusahaanya pun telah aktif diperpanjang selama ini. Termasuk tahun ini sudah diperpanjang tiga bulan sebelum masa kontrak berakhir.

Agung menerangkan, pada tanggal 4 November 2016 lalu, PT AP I BIL mengundang pihaknya rapat dan dipertemukan dengan PT AP I pusat. Rapat itu dihadiri juga PT AP I Logistik, anak perusahaan PT AP I BIL bidang kargo.. Waktu itu, PT AP I sudah menyampaikan keputusan direksi untuk mengambil alih seluruh gudang kargo/barang untuk dikelola PT AP I Logistik.

Baca Juga :  Februari, Pelaku Usaha Wisata Diskon Besar-Besaran

Tetapi, sambung Agung, pihaknya meminta agar waktu itu diberikan batas waktu hingga kerja sama operasi (KSO) berakhir tanggal 31 Desember 2016. ‘’Waktu itu disepekati dan akan dibahas lagi bulan Januari 2017 ini,’’ jelasnya.

Hanya saja, pada 14 Desember 2016, pihaknya kembali diundang rapat. Agung mengira, PT AP I BIL akan membicarakan perpanjangan kontrak perusahaanya. Tetapi, malah dianulir dengan alasan sudah menjadi keputusan Badan Usaha Bandar Udara (BUBU).

Aturan itu, jelas Agung, tidak sesuai penempatannya. Di mana seharusnya, BUBU merupakan penyerahan aset bandara kepada BUMN. Karena bandara merupakan tanggung jawab BUMN, maka izinya diterbitkan Kemenhub berdasarkan UU No. 1/2009 tentang Penerbangan. ‘’Makanya persoalan ini kemudian kami laporkan ke Kemenhub selaku otoritas bandara dan instansi terkait lainnya,’’ sebutnya.

Hal ini mengingat legalitas izin operasional yang dimiliki anak perusahaan PT AP I BIL juga. Di mana seharunya, izin operasional itu dikeluarkan oleh Kemenhub dan Kanwil Bea Cukai. Sedangkan izin anak perusahaan PT AP I untuk mengelola kargo tersebut masih dipertanyakan. Sehingga pihaknya menganggap, bahwa PT AP I BIL telah melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap PT KMSI. ‘’Tempat kerja kami mau diambil begitu saja. Ini persis seperti yang dilakukan PT AP Surabaya kepada PT JAS,’’ sesalnya.

Agung juga menyesali tindakan PT AP I ini. Karena izin operasionalnya dari Kemenhub selaku otoritas kebandarudaraan masih berlaku selama lima tahun kedepan. Izin tempat penimbunan sementara (TPS) dari Bea Cukai juga masih berlaku untuk menangani kargo ekspor, impor dan transit. Pihaknya juga masih memiliki kontrak kerjasama dengan section 5 dari air lines. Yaitu, Citilink, Air Asia, Lion Air. ‘’Sedangkan untuk Garuda dan Silk Air dikerjasamakan dengan PT Angkasa Pura Groung Handling dan kami yang tangani,’’ katanya.

Baca Juga :  Formapi Minta Kejaksaan Usut Kasus Monopoli Proyek

Yang membuat Agung heran juga, sekarang ini PT AP I sudah membuat gudang tandingan di sebalah gudang yang dikontrakkan pada perusahaanya. PT AP I juga sudah melakukan intimidasi kepada karyawan PT KMSI. Di sampaing telah mengambil costumer PT KMSI. ‘’Padahal izin operasinyanya mereka belum ada. Alat x-ray belum tentu tersertifikasi dan tidak mungkin ada kerjasama dobel,’’ tanyanya.

Jika pun iya misalnya, lanjut Agung, maka harus ada pemberitahuan kepada pihaknya selaku pengelola selama ini. ‘’Tidak lantas mengambi begitu saja dan main intimidasi terhadap karyawan kami,’’ tandasnya.

Sementara General Manager PT AP I BIL, I Gusti Ngurah Ardita yang dikonfirmasi wartawan mengaku, apa yang dilakukan pihanya sudah sesuai prosedur dan aturan. ‘’Semua itu sudah sesuai aturan yang berlaku,’’ ungkap Ardita singkat dihubungi via ponselnya.

Malam Minggu (1/1), PT KMSI dan PT AP I sempat bersitegang mempertahankan persoalan ini di gudang kargo BIL. PT AP I hendak mengosongkan paksa gudang tersebut malam itu juga. Karena akan digunakan pihaknya seterusnya dalam beroperas. Tetapi, semua ini dipertahankan PT KMSI hingga disepakati untuk operasional dulu selama beberapa sembari menunggu keputusan pasti. (dal)

Komentar Anda