Monopoli Proyek Dilaporkan ke Polda

MELAPOR: Ada Suci Makbullah saat memperlihatkan bukti laporannya ke Polda NTB terkait dengan dugaan adanya monopoli proyek di NTB,Senin kemarin (10/10) (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Dewan Pengurus Nasional Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Depenas Gaspermindo)  melaporkan kasus  monopoli proyek di Balai Jalan Nasional Wilayah  Provinsi NTB tahun 2015 ke Ditreskrimsus Polda NTB.

Ada Suci Makbullah  ketua bidang advokasi hukum Depenas Gaspermindo datang membawa laporan ke Polda. ‘’ Hari ini (kemarin, red) kami resmi melapor ke Polda NTB terkait dugaan adanya monopoli proyek di NTB,’’ ujar Ada Suci Makbullah Senin kemarin (10/10).

 Adapun legal standing atau dasar hukum yang dijadikan acuan dari pelaporan ini adalah putusan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tanggal 14 September 2016 yang menjatuhkan hukuman kepada tiga perusahaan yaitu PT Infrastruktur Utama, PT Bunga Raya Lestari dan PT Aria Jaya Raya serta kepada Kelompok Kerja (Pokja)  Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Konstruksi di Lingkungan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi NTB yang kini telah berganti menjadi BJN Wilayah NTB

Berdasarkan putusan KPPU itu telah terjadi  persekongkolan  pada tender proyek di BJN Wilayah NTB. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pasal 48 ayat (2) dan pasal 49 ada denda dan pidana pokok lima tahun penjara. Ada juga pidana tambahan yang secara otomatis mengahapus izin usaha perusahaan tersebut dicabut.

Baca Juga :  Dewan Akan Minta Penjelasan PUPR

Selanjutnya kata dia, seluruh aktivitas perusahaan yang statusnya terhukum oleh KPPU ini tidak boleh melakukan perikatan apapun. Ternyata, setelah diputuskan pada tanggal 14 September oleh KPPU, terhukum PT Bunga Raya Lestari pada tanggal 30 September sampai  saat ini tetap mengikuti tender proyek peningkatan jakan hotmix paket 1 di Lombok Timur (Lotim)  senilai Rp 61.364.098.000. Perusahaan ini akhirnya memenangkan tender.‘’ Padahal perusahaan itu sudah terhukum, kok masih berkeliaran dan memenangkan tender proyek,’’ ketusnya.

Ia mengaku heran dengan dimenangkannya PT Bunga Raya Lestari di proyek peningkatan jalan hotmix di Lombok Timur. ‘’ Kalau melihat aturannya kan perusahaan yang terhukum oleh KPPU tidak boleh mengikuti tender selama satu tahun. Karena denda belum dibayar sesuai dengan ptusan KPPU dengan durasi waktu 14 hari setelah putusan dikeluarkan,’’ katanya.

Namun sampai  saat ini, dirinya mengaku tidak pernah mendengar KPPU menyatakan terhukum sudah membayar denda. Ini otomatis menurutnya bisa terkena sanksi pidana selama 5 tahun.  Dikatakan, meskipun PT Bunga Raya Lestari melakukan banding atas putusan KPPU itu, tetap saja perusahaan itu tidak boleh melakukan perikatan kontrak. Terlebih lagi dengan pihak pemerintah. Jika Pejabat Pembuat Komtmen (PPK) dalam hal ini melakukan perikatan kontrak di proyek peningkatan jalan hotmix Lotim. Maka itu disebutnya bisa terkena pidana. ‘’ Ini kan bunyi undang-undang. Kita tidak asal ngomong,’’ imbuhnya.

Baca Juga :  Inspektorat Minta Lahan Proyek Giri Sasak Beres

Dalam laporannya, Ada Suci Makbullah melampirkan  dokumen berupa pengumuman pemenang pemenang tender dalam hal ini PT Bunga Raya Lestari. Padahal, PT Bunga Raya Lestari dalam tender tersebut berada dalam urutan nomor dua dengan penawaran tertinggi. Sedangkan ada perusahaan lain yang penawarannya lebih rendah tapi tidak dimenangkan oleh Pokja. ‘’ Pemerintah kan seharusnya mengambil atau memenangkan yang mengajukan nilai lebih rendah. Bukan yang lebih tinggi, sedangkan ini memenangkan penawaran tertinggi. Ini ada apa,’’ ujarnya heran.

Selain itu, pihaknya melapirkan dokumen lembar data kualifikasi yang dikeluarkan oleh Pokja Lotim. Poin pentingnya kata dia terkait dengan persyaratan perusahaan yang boleh mengikuti tender yaitu, perusahaan yang tidak dalam pengawasan pengadilan.

Sementara itu Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Anom Wobowo saat dikonformasi hanya memberikan jawaban secara singkat. Ia mengaku setiap laporan yang masuk akan ditrindaklanjuti oleh jajarannya. ‘’ Memangnya sudah ada yang melapor ya?. Pokoknya setiap laporan yang masuk ke kita akan ditindaklanjuti,’’ ujarnya seraya bergegas menaiki mobil dinasnya.(gal)

Komentar Anda