Monkey D. Luffy KW Ditangkap Edarkan Sabu

AR, pria 32 tahun alamat Presak Timur, Pagutan, Kota Mataram diamankan karena jadi pengedar sabu. Saat diamankan, AR mengenakan kaos topi jerami. (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram telah mengamankan 4 orang yang diduga menjual dan atau pemakai narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kota Mataram, Kamis (24/3/2022).

Dari hasil pemeriksaan polisi, 3 terduga yang diamankan tersebut positif sebagai pemakai di mana ketiganya akan menjalani rehabilitasi, sedang 1 terduga lainnya yang berprofesi sebagai tukang servis elektronik dilanjutkan prosesnya sebagai tersangka karena terbukti sebagai penjual plus pemakai.

Adapun ketiga terduga yang diamankan untuk dilakukan rehabilitasi tersebut yaitu MN, pria 31 tahun, kemudian SB, perempuan 23 tahun dan KA, pria 45 tahun, ketiganya berasal dari Kota Mataram.

Baca Juga :  Kuda Tak Bisa Dikendalikan, Cidomo Tabrak As Jalan dan Terbalik

Sedangkan terduga yang dilanjutkan sebagai tersangka adalah AR, pria 32 tahun alamat Presak Timur, Pagutan, Kota Mataram. Saat diamankan, AR mengenakan kaos topi jerami. Untungnya Monkey D. Luffy KW ini tak memakan gomu-gomu no mi, sehingga dengan mudah diamankan polisi.

“Empat yang kami amankan tersebut satu akan dilanjutkan tersangka dan akan diproses sesuai UU dan kepada 3 terduga lainnya akan direhab karena positif makai,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama, Jumat (25/3/2022).

“Kami mengamankan mereka di dua lokasi, yaitu di Lingkungan Presak Timur, Pagutan dengan mengamankan AR, MN dan NB. Sementara KA diamankan di lokasi di Pagutan Timur, Kota Mataram,” beber Kompol Yogi.

Baca Juga :  Kebakaran Tengah Malam di Pagesangan Timur Hebohkan Warga

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan masing-masing berhasil diamankan barang bukti berupa sabu 0,5 gram serta beberapa alat konsumsi, alat komunikasi, uang tunai serta satu unit Sepeda motor.

Kepada tersangka lanjut Yogi, akan diterapkan Pasal 114, 112 dan 127 UU Nomor 35 Tentang Narkotika Tahun 2009 dengan hukuman 7 tahun penjara.

“Kalau ketiga lainnya yang positif pemakai akan dilakukan tindakan rehabilitasi sesuai peraturan yang telah ditetapkan UU,” pungkas Yogi. (RL)

Komentar Anda