MATARAM – Tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 sudah dimulai. Banyak ketentuan yang berlaku pada tahapan pemilihan kepala daerah ini. Salah satunya adalah keharusan kepala daerah petahana yang maju lagi ikut pemilihan harus cuti dari jabatannya.
Untuk persyaratan ini, Wali Kota Mataram, H Mohan Roliskana siap untuk rehat sejenak (hiatus) atau cuti dari jabatannya sebagai wali kota selama dua bulan terhitung tanggal 23 September sampai 22 November. Nanti saya akan cuti dua bulan mulai 23 September, ujar H Mohan Roliskana, Rabu (4/9).
Saat hiatus nanti, H Mohan Roliskana dan TGH Mujiburrahman cuti di luar tanggungan negara. Ketentuannya, seluruh fasilitas yang melekat harus dilepas selama cuti dari jabatannya sebagai kepala daerah. Mulai dari tidak menggunakan kendaraan dinas sampai meninggalkan pendopo sebagai rumah dinasnya.
Mohan mengatakan, aturan tersebut siap dia jalankan. Sebagai informasi, H Mohan Roliskana dan TGH Mujiburrahman (HARUM) maju kembali sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Mataram di pilkada serentak 2024. Fasilitas harus saya lepas semua dan saya juga keluar dari pendopo. Saya tidak menggunakan semua fasilitas yang melekat dan selama ini saya gunakan selama cuti dua bulan itu, katanya.
Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3/4204/SJ terkait cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah serta pengusulan penjabat sementara bupati dan penjabat sementara wali kota. Pada poin kedua disebutkan, Gubernur memberikan cuti kepada bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon. Sementara pada SE Gubernur NTB Nomor 120/388/Pemd dan Otda/2024 tentang ketentuan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah pada pilkada serentak tahun 2024, pada nomor 3 poin c disebutkan permintaan cuti di luar tanggungan negara bagi bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota yang akan mencalonkan diri disampaikan kepada Gubernur selambatnya pada tanggal 30 Agustus 2024. Izin cuti sudah diajukan. Nanti setelah tanggal 22 November saya kembali bekerja lagi sebagai wali kota, ungkapnya.
Sebelum memulai cuti, Ketua DPD I Partai Golkar NTB itu mengatakan tidak ada pesan khusus yang disampaikan kepada jajaran Pemkot Mataram. Tetapi seluruh jajaran diminta untuk tetap menjaga netralitas sesuai yang diatur pada banyak ketentuan. Tidak ada, toh juga kan penjabat sementaranya nanti tidak akan terlalu lama. Pak Sekda beserta seluruh perangkat eksekutif sudah berjalan semua. Saya hanya menekankan sekali lagi dan mengingatkan untuk tidak pernah menyampaikan netralitas ASN. Saya berharap itu akan berjalan dengan baik, terangnya.
Untuk pengisian penjabat sementara Wali Kota Mataram, sesuai ketentuan akan ditunjuk oleh Mendagri berdasarkan usulan dari Gubernur NTB. Nama yang diusulkan sebagai penjabat sementra Wali Kota Mataram berasal dari lingkungan pejabat Pemprov NTB. Saya tidak tahu. Tapi itu satu tingkat di atas dari provinsi untuk penajabt sementara, pungkasnya.
Sekda Kota Mataram, Lalu Alwan Basri mengatakan, permintaan izin Wali Kota Mataram, H Mohan Roliskana dan Waki Wali Kota Mataram, TGH Mujiburrahman sudah disampaikan ke Gubernur NTB untuk diproses. Sudah diproses semua izin cuti di luar tanggungan negara untuk Pak Wali dan Pak Wakil. Cutinya nanti mulai 23 September sampai 22 November. Setelah itu masuk dan aktif lagi sebagai kepala daerah, terang Alwan. (gal)