Modus Pinjamkan HP, AR Cabuli Empat Anak

IPTU I Made Dharma Yulia Putra(Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Kasus pencabulan anak kembali terjadi di wilayah Kabupaten Lombok Barat. Pelaku pencabulan adalah AR (58), warga Kecamatan Batulayar. Ia mencabuli empat anak.

Kasat Reskrim Polres Lobar IPTU I Made Dharma Yulia Putra mengatakan kasus pencabulan ini sudah ditangani Polres Lombok Barat. Saat ini sudah masuk tahap penyidikan dan yang bersangkutan ditahan kepolisian sejak 12 Mei lalu. Bahkan enam orang saksi dan empat orang korban juga telah diperiksa kepolisian.” Sudah kita tangani sekarang sudah masuk penyidikan, ” katanya saat ditemui kemarin (25/5).

Penanganan kasus kekerasan pencabulan terhadap anak itu sudah lakukan ke tahap penyidikan. Saat ini pelaku inisial AR sudah ditahan. Dharma menyebut, korban yang saat ini melapor telah dilecehkan oleh pelaku berjumlah empat orang dengan rentang usia 5 hingga 9 tahun.

Baca Juga :  Maling Motor Diamankan Bersama Empat Terduga Penadah

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, bahwa pencabulan itu dilakukan pelaku yang merupakan tetangga korban di sebuah rumah pohon di area dekat tempat tinggal mereka. “Ada salah satu korban yang melaporkan kepada ibunya, merasakan sakit di bagian (area vital). Setelah anak itu diintrogasi oleh ibunya, mengakui pelaku inisial AR melakukan perbuatan pebcabulan terhadap korban,” tuturnya.

Sehingga dari sana, korban-korban yang lain pun turut melaporkan kejadian serupa yang dialaminya. Mengetahui hal itu, warga setempat pun dilaporkan geram dan sempat merusak rumah pelaku. Karena modus dalam menjalanlan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban untuk diberikan meminjam hand phone. “Korban diiming-imingi akan diberikan peminjaman HP oleh pelaku, sehingga korban mau,” imbuh dia.

Dharma mengatakan bahwa saat ini proses penyidikan tetap berjalan, karena dari keterangan sementara yang diterima pihaknya dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, belum ditemukan adanya kelainan. Di mana pelaku merupakan tetangga dari para korban yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang yang sudah memiliki istri, anak, bahkan cucu.

Baca Juga :  Bandar Sabu Mandari Dimiskinkan

“Prosesnya sudah dilakukan penahanan dan pemberkasan sedang berlangsung, akan segera kita kirim ke kejaksaan tahap 1,” tegas Kasat Reskrim Polres Lobar ini.

Ia mengaku, saat ini para korban pun sudah mendapatkan pendampingan dari berbagai pihak terkait untuk membantu menghilangkan trauma mereka. Pelaku pun kini dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(ami)

Komentar Anda